Kuota PPPK 2022, Fokus pada Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan

- Editor

Jumat, 28 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuota PPPK 2022 – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 akan difokuskan pada formasi guru dan tenaga kesehatan. Pada seleksi kali ini, alokasi kuota PPPK 2022 sebanyak 532.892 kursi.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen bersama dengan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni menyampaikan Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 di Kementerian PAN-RB secara virtual dan dihadiri oleh seluruh BKD dan BKPSDM seluruh daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Alex Denni menyampaikan bahwa prioritas pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) berkaitan erat dengan pengembangan kualitas guru, dosen, serta tenaga kesehatan (Nakes). Oleh karena itu, pemerintah terus berusaha maksimal untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan.

“Demi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk pengadaan PPPK. Pengadaan PPPK 2022 berfokus pada pelayanan dasar, yaitu guru dan tenaga kesehatan” kata Alex Denni.

Alokasi kuota PPPK 2022 diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK II) yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan non-ASN yang sudah terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan (SISDMK Kemenkes).

Selanjutnya, menurut Suharmen, terdapat beberapa tahapan pengadaan seleksi PPPK 2022, meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi administrasi dan kompetensi, pengumuman hasil seleksi, serta pengangkatan menjadi PPPK. Kemudian, untuk jadwal estimasi proses pelaksanaan seleksi PPPK akan berlangsung dari akhir Oktober 2022 sampai akhir Januari 2023.

Selain itu, Suherman juga menuturkan untuk menghindari adanya kecurangan penggunaan materai, SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara)  BKN menerapkan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi dengan Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia) dalam pembubuhan materainya.

Penggunaan materai elektronik (e-materai) telah diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi ASN. Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa aturan, yaitu :

  1. Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau tidak pernah digunakan sebelumnya;
  2. Tidak diperkenankan untuk menggunakan materai yang bentuk dan ciri-cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman Berikutnya

Menjadi guru dan tenaga kesehatan memang…

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru