Kronologi Hilangnya Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas yang Ramai Diperbincangkan, Berikut Penggantinya!

- Editor

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPG di RUU Sisdiknas – Belakangan ini, tunjangan profesi guru (TPG) menjadi hangat diperbincangkan oleh kalangan pendidik di seluruh Indonesia.

Salah satu penyebabnya adalah adanya pasal tentang TPG yang tidak ada dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU) Sisdiknas.

Dilansir dari Kompas.com, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti hilangnya pasal tentang “Tunjangan Profesi Guru” (TPG) di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Sebagaimana yang diketahui bahwa RUU Sisdiknas telah resmi diusulkan oleh pemerintah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di Badan Legislasi DPR RI sejak tanggal 24 Agustus 2022.

Satriwan Salim sebagai Koordinator Nasional P2G mengatakan pihaknya sangat terkejut dengan lenyapnya pasal tunjangan profesi guru.

“Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru’. Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial,” jelas Satriwan kepada Kompas.com.

Klausul yang dimaksud Satriwan tercantum dalam Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas. Hal ini tentunya menjadi masalah.

Sebab RUU Sisdiknas rencananya bakal mencabut dan mengintegrasikan tiga undang-undang sebelumnya terkait pendidikan, salah satunya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam UU Guru dan Dosen, secara eksplisit dicantumkan secara jelas klausul mengenai Tunjangan Profesi Guru dalam Pasal 16, ayat (1).

Pada pasal tersebut berbunyi “Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Lebih lanjut, beleid itu menjelaskan, tunjangan profesi tersebut diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru, yang bersumber dari anggaran negara, baik APBN maupun APBD.

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” ujar Satriwan.

Disisi lain, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi (Kemdikbudristek) mengeklaim bahwa dalam perencanaan dan penyusunan draf RUU Sisdiknas, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.

Halaman berikutnya

Kemendikbudristek juga menjelaskan..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis