Kronologi Hilangnya Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas yang Ramai Diperbincangkan, Berikut Penggantinya!

- Editor

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPG di RUU Sisdiknas – Belakangan ini, tunjangan profesi guru (TPG) menjadi hangat diperbincangkan oleh kalangan pendidik di seluruh Indonesia.

Salah satu penyebabnya adalah adanya pasal tentang TPG yang tidak ada dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU) Sisdiknas.

Dilansir dari Kompas.com, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti hilangnya pasal tentang “Tunjangan Profesi Guru” (TPG) di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Sebagaimana yang diketahui bahwa RUU Sisdiknas telah resmi diusulkan oleh pemerintah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di Badan Legislasi DPR RI sejak tanggal 24 Agustus 2022.

Satriwan Salim sebagai Koordinator Nasional P2G mengatakan pihaknya sangat terkejut dengan lenyapnya pasal tunjangan profesi guru.

“Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru’. Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial,” jelas Satriwan kepada Kompas.com.

Klausul yang dimaksud Satriwan tercantum dalam Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas. Hal ini tentunya menjadi masalah.

Sebab RUU Sisdiknas rencananya bakal mencabut dan mengintegrasikan tiga undang-undang sebelumnya terkait pendidikan, salah satunya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam UU Guru dan Dosen, secara eksplisit dicantumkan secara jelas klausul mengenai Tunjangan Profesi Guru dalam Pasal 16, ayat (1).

Pada pasal tersebut berbunyi “Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Lebih lanjut, beleid itu menjelaskan, tunjangan profesi tersebut diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru, yang bersumber dari anggaran negara, baik APBN maupun APBD.

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” ujar Satriwan.

Disisi lain, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi (Kemdikbudristek) mengeklaim bahwa dalam perencanaan dan penyusunan draf RUU Sisdiknas, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.

Halaman berikutnya

Kemendikbudristek juga menjelaskan..

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis