Kriteria Guru Prioritas Pada PPG Dalam Jabatan 2023

- Editor

Minggu, 12 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Ilustrai Karakteristik Guru Indonesia

Kementrian Pendidikan, Kebudyaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan aturan terbaru terkait kriteria guru prioritas dalam gelaran PPG dalam jabatan 2023.

PPG dalam jabatan 2023 merupakan program pendidikan yang harus ditempuh guru untuk memperoleh sertifikat pendidik profesional. Program ini menjadi salah satu acara yang dinantikan oleh para guru. Pasalnya sertifikat PPG menjadi persyaratan wajib untuk guru mengklaim tunjangan profesinya (TPG).

Pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2023 merujuk pada ketentuan Permendikbud RIstek Nomor 54 Tahun 2022. Pada aturan tersebut tertuang petunjuk teknis terkait pelaksanaan program PPG itu sendiri.

Berdasarkan penjelasan pada Pasal 14 Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022, penetapan jumlah peserta PPG dalam jabatan ditentukan oleh Mentri Pendidikan.

Pemendikbud diats juga mengatur perihal kategori guru yang diprioritaskan untuk mengikuti sertifikasi dan pendidikan agar dapat seger mengklaim TPG.

Terkait hal tersebut dalam rangka mendapatkan sertifikat pendidik profesional biasanya guru mendapati antrean panjang sehingga proses sertifikasinya terkendala. Dampaknya banyak guru yang harus mengundur waktu mengklaim Tunjangan Profesinya.

Menanggapi permasalahan tersebut Kemendikbud menjawabnya dengan solus baru. Kini guru yanga akan mengikuti PPG dalam jabatan dikategorikan kedalam empat kategori agar mereka dapat mengikuti sertifkasi tanpa menunggu lama.

Berikut merupakan empat kriteria guru prioritas dalam gelaran PPG tahun 2023:

  1. Guru dengan masa kerja terlama;
  2. Guru dengan usia yang paling tinggi;
  3. Guru yang mengajar di satuan pendidikan daerah khusus;
  4. Guru dengan nilai hasil seleksi tertinggi;

Dengan memenuhi keempat kriteria diatas seorang guru akan menjadi pesert prioritas untuk mengikuti program sertifikasi guru tahun 2023. Jika guru memenuhi kriteria tersebut diatas maka ia akan dipiroritaskan untuk ditetapkan sebagai mahasiswa PPG.

Halaman Selanjutnya

Skema pemotongan SKS

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 967 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis