Kriteria Dana Bos Tahun 2023

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberian Dana BOSP Reguler tahap 1 sebesar 50% akan disesuaikan dengan jumlah SiLPA yang dimiliki oleh satuan pendidikan pada tahun 2022.

Berikut adalah contoh skema penyaluran BOSP Reguler tahun 2023 yang memperhitungkan keberadaan SiLPA dan yang tidak memperhitungkan keberadaan SiLPA:

1. Jika suatu sekolah memiliki pagu sebesar Rp100 juta dan SiLPA sebesar Rp10 juta, maka pada tahap pertama penyaluran dana BOS sebesar Rp40 juta akan diberikan kepada sekolah tersebut, dan pada tahap kedua sebesar Rp50 juta. Pengurangan sebesar Rp10 juta dari SiLPA akan diperhitungkan sebagai pemotongan pada tahap pertama penyaluran dana BOS pada tahun tersebut.

2. Jika sebuah sekolah memiliki pagu sebesar Rp100 juta dan tidak memiliki SiLPA sama sekali, maka pada tahap pertama penyaluran dana BOS akan diberikan sebesar Rp50 juta, dan pada tahap kedua akan diberikan sebesar Rp50 juta.

Di sisi lain, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan untuk dapat menerima penyaluran Dana BOSP Reguler pada tahun anggaran yang bersangkutan, yaitu:

Untuk dapat mencairkan dana BOS, satuan pendidikan harus melaporkan realisasi penggunaan dana BOS kepada Kementerian sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Bagian 7 mengenai Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP, seperti yang diatur dalam Pasal 51 ayat 2, poin a dan b.

dalam RKP 2022 yang sudah disahkan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55,9 triliun untuk pendidikan, termasuk Dana BOS. Oleh karena itu, dapat diharapkan bahwa anggaran Dana BOS tahun 2023 akan mengalami peningkatan atau setidaknya dipertahankan seperti tahun sebelumnya. Namun, anggaran tersebut masih dapat berubah tergantung pada kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi dan keuangan negara yang terus berubah.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Yud/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis