Kriteria Dana Bos Tahun 2023

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberian Dana BOSP Reguler tahap 1 sebesar 50% akan disesuaikan dengan jumlah SiLPA yang dimiliki oleh satuan pendidikan pada tahun 2022.

Berikut adalah contoh skema penyaluran BOSP Reguler tahun 2023 yang memperhitungkan keberadaan SiLPA dan yang tidak memperhitungkan keberadaan SiLPA:

1. Jika suatu sekolah memiliki pagu sebesar Rp100 juta dan SiLPA sebesar Rp10 juta, maka pada tahap pertama penyaluran dana BOS sebesar Rp40 juta akan diberikan kepada sekolah tersebut, dan pada tahap kedua sebesar Rp50 juta. Pengurangan sebesar Rp10 juta dari SiLPA akan diperhitungkan sebagai pemotongan pada tahap pertama penyaluran dana BOS pada tahun tersebut.

2. Jika sebuah sekolah memiliki pagu sebesar Rp100 juta dan tidak memiliki SiLPA sama sekali, maka pada tahap pertama penyaluran dana BOS akan diberikan sebesar Rp50 juta, dan pada tahap kedua akan diberikan sebesar Rp50 juta.

Di sisi lain, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan untuk dapat menerima penyaluran Dana BOSP Reguler pada tahun anggaran yang bersangkutan, yaitu:

Untuk dapat mencairkan dana BOS, satuan pendidikan harus melaporkan realisasi penggunaan dana BOS kepada Kementerian sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 Bagian 7 mengenai Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP, seperti yang diatur dalam Pasal 51 ayat 2, poin a dan b.

dalam RKP 2022 yang sudah disahkan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55,9 triliun untuk pendidikan, termasuk Dana BOS. Oleh karena itu, dapat diharapkan bahwa anggaran Dana BOS tahun 2023 akan mengalami peningkatan atau setidaknya dipertahankan seperti tahun sebelumnya. Namun, anggaran tersebut masih dapat berubah tergantung pada kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi dan keuangan negara yang terus berubah.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis