Kriteria Dana Bos Tahun 2023

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah dana yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu operasional sekolah. Dana Bos Tahun 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia dan memfasilitasi akses pendidikan yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu secara finansial.

Dana BOS diberikan kepada satuan pendidikan seperti sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas baik negeri maupun swasta. Dana BOS bersifat reguler dan rutin disalurkan setiap tahun ke satuan pendidikan, tergantung pada alokasi anggaran yang disediakan oleh pemerintah.

Ada standar yang harus dipenuhi oleh sekolah agar bisa menerima dana BOS tahun 2023 sesuai dengan peraturan terbaru. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah agar bisa menerima dana BOS tahun 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia atau PMK Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Peraturan tersebut menjelaskan perbedaan dalam pencairan dana BOS antara tahun 2023 dengan tahun sebelumnya, yaitu tahun 2022. Pada tahun 2022, pencairan dana BOS dilakukan dalam tiga tahap, sedangkan pada tahun 2023, pencairan dana BOS dilakukan dalam dua tahap saja.

PMK 204/2022 Pasal 21 ayat a dan b memuat aturan mengenai penyaluran dana BOS tahun 2023, dengan rincian sebagai berikut.

1. Satuan pendidikan akan menerima Dana BOS Tahap I yang maksimal 50% dari alokasi anggaran provinsi/kabupaten/kota dan akan diterima paling cepat pada bulan Januari di tahun anggaran yang bersangkutan.

2. Satuan pendidikan akan menerima Dana BOS Tahap II sebesar 50% sisanya dari alokasi anggaran provinsi/kabupaten/kota yang belum disalurkan, dan akan diterima paling cepat pada bulan Juli di tahun anggaran yang bersangkutan.

Halaman Selanjutnya
Pemberian Dana BOSP

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis