Kriteria Dana Bos Tahun 2023

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah dana yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu operasional sekolah. Dana Bos Tahun 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia dan memfasilitasi akses pendidikan yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu secara finansial.

Dana BOS diberikan kepada satuan pendidikan seperti sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas baik negeri maupun swasta. Dana BOS bersifat reguler dan rutin disalurkan setiap tahun ke satuan pendidikan, tergantung pada alokasi anggaran yang disediakan oleh pemerintah.

Ada standar yang harus dipenuhi oleh sekolah agar bisa menerima dana BOS tahun 2023 sesuai dengan peraturan terbaru. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah agar bisa menerima dana BOS tahun 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia atau PMK Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Peraturan tersebut menjelaskan perbedaan dalam pencairan dana BOS antara tahun 2023 dengan tahun sebelumnya, yaitu tahun 2022. Pada tahun 2022, pencairan dana BOS dilakukan dalam tiga tahap, sedangkan pada tahun 2023, pencairan dana BOS dilakukan dalam dua tahap saja.

PMK 204/2022 Pasal 21 ayat a dan b memuat aturan mengenai penyaluran dana BOS tahun 2023, dengan rincian sebagai berikut.

1. Satuan pendidikan akan menerima Dana BOS Tahap I yang maksimal 50% dari alokasi anggaran provinsi/kabupaten/kota dan akan diterima paling cepat pada bulan Januari di tahun anggaran yang bersangkutan.

2. Satuan pendidikan akan menerima Dana BOS Tahap II sebesar 50% sisanya dari alokasi anggaran provinsi/kabupaten/kota yang belum disalurkan, dan akan diterima paling cepat pada bulan Juli di tahun anggaran yang bersangkutan.

Halaman Selanjutnya
Pemberian Dana BOSP

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis