Kriteria dan Syarat Guru Penerima TPP Tahun 2023

- Editor

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulyadi selaku Ketua BPKSD menjelaskan bahwa tahun 2023 akan ada kenaikan jumlah tambahan penghasilan pegawai (TPP). Besar kecilnya peningkatan bergantung pada mekanisme keuangan daerah dan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tambahan penghasilan daerah tertuang didalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan. Dalam aturan tersebut besar kecilnya tambahan penghasilan bergantung pada kemampuan keuangan pemerintah daerah.

TPP sendiri menjadi tunjangan yang berhak diterima oleh guru bersamaan daengan TPG dan Tamsil. Untuk mendapatkan tambahan penghasilan yang dimaksud, ada beberapa syarat dan ketentuan guru penerima TPP 2023.

Berdasarkan informasi yang diperoleh saat ini Kemendikbud  sedanga memperjuangkan agar guru dapar menerim TPP, sebab tidak semua guru bisa mendapatkannya. Syarat yang harus dilengkapi guru untuk menerima TPP adalah memiliki sertifikat profesi.

Terkait hal diatas berikut kriteria dan syarat guru penerima TPP yang harus dipatuhi dan dilengkapi:

  1. Berstatus sebagai guru ASN daerah yang berada dibawah naungan Kementrian;
  2. Satuan pendidikan tempat mengajar tercatat pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  3. Belum mempunyai sertifikat pendidik;
  4. Kualifikasi akademik yang dimiliki minimal S1/D4;
  5. Memiliki NUPTK;
  6. Memenuhi syarat mengemban beban kerja di satuan pendidikan;
  7. Terdaftar masih aktif mengajar di Dapodik;

Adapun kriteria tertentu yang menjadi pertimbangan agar guru dapat menerima TPP antaralain sebagai berikut:

  1. Memenuhi syarat beban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Memilik tempat tugas;
  3. Guru dengan tugas tambahan seperti menjadi Kepala atau wakil di satuan pendidikan tempatnya mengajar. Memenuhi syarat beban mengajar selama 12 jam per minggu;
  4. Kelangkaan profesi dan prestasi kinerja;
  5. Mengajar sesuai ketentuan jam mengajar yaitu minimal sebanyak 24 jam per minggu;
  6. Jika guru mendapatkan tugas tambahan sebagaimana disebutkan pada poin 3, maka akan mendapatkan pengurangan 2,5% jika didapati kekurangan 1 jam mengajar;

Demikian seluruh informasi yang dapat disampaikan tentang Kriteria dan Syarat Guru Penerima TPP Tahun 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Ing/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 1,550 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis