Kriteria dan Syarat Guru Penerima TPP Tahun 2023

- Editor

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulyadi selaku Ketua BPKSD menjelaskan bahwa tahun 2023 akan ada kenaikan jumlah tambahan penghasilan pegawai (TPP). Besar kecilnya peningkatan bergantung pada mekanisme keuangan daerah dan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tambahan penghasilan daerah tertuang didalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan. Dalam aturan tersebut besar kecilnya tambahan penghasilan bergantung pada kemampuan keuangan pemerintah daerah.

TPP sendiri menjadi tunjangan yang berhak diterima oleh guru bersamaan daengan TPG dan Tamsil. Untuk mendapatkan tambahan penghasilan yang dimaksud, ada beberapa syarat dan ketentuan guru penerima TPP 2023.

Berdasarkan informasi yang diperoleh saat ini Kemendikbud  sedanga memperjuangkan agar guru dapar menerim TPP, sebab tidak semua guru bisa mendapatkannya. Syarat yang harus dilengkapi guru untuk menerima TPP adalah memiliki sertifikat profesi.

Terkait hal diatas berikut kriteria dan syarat guru penerima TPP yang harus dipatuhi dan dilengkapi:

  1. Berstatus sebagai guru ASN daerah yang berada dibawah naungan Kementrian;
  2. Satuan pendidikan tempat mengajar tercatat pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  3. Belum mempunyai sertifikat pendidik;
  4. Kualifikasi akademik yang dimiliki minimal S1/D4;
  5. Memiliki NUPTK;
  6. Memenuhi syarat mengemban beban kerja di satuan pendidikan;
  7. Terdaftar masih aktif mengajar di Dapodik;

Adapun kriteria tertentu yang menjadi pertimbangan agar guru dapat menerima TPP antaralain sebagai berikut:

  1. Memenuhi syarat beban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Memilik tempat tugas;
  3. Guru dengan tugas tambahan seperti menjadi Kepala atau wakil di satuan pendidikan tempatnya mengajar. Memenuhi syarat beban mengajar selama 12 jam per minggu;
  4. Kelangkaan profesi dan prestasi kinerja;
  5. Mengajar sesuai ketentuan jam mengajar yaitu minimal sebanyak 24 jam per minggu;
  6. Jika guru mendapatkan tugas tambahan sebagaimana disebutkan pada poin 3, maka akan mendapatkan pengurangan 2,5% jika didapati kekurangan 1 jam mengajar;

Demikian seluruh informasi yang dapat disampaikan tentang Kriteria dan Syarat Guru Penerima TPP Tahun 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Ing/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,606 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis