Kriteria dan Syarat Guru Penerima TPP Tahun 2023

- Editor

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulyadi selaku Ketua BPKSD menjelaskan bahwa tahun 2023 akan ada kenaikan jumlah tambahan penghasilan pegawai (TPP). Besar kecilnya peningkatan bergantung pada mekanisme keuangan daerah dan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tambahan penghasilan daerah tertuang didalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan. Dalam aturan tersebut besar kecilnya tambahan penghasilan bergantung pada kemampuan keuangan pemerintah daerah.

TPP sendiri menjadi tunjangan yang berhak diterima oleh guru bersamaan daengan TPG dan Tamsil. Untuk mendapatkan tambahan penghasilan yang dimaksud, ada beberapa syarat dan ketentuan guru penerima TPP 2023.

Berdasarkan informasi yang diperoleh saat ini Kemendikbud  sedanga memperjuangkan agar guru dapar menerim TPP, sebab tidak semua guru bisa mendapatkannya. Syarat yang harus dilengkapi guru untuk menerima TPP adalah memiliki sertifikat profesi.

Terkait hal diatas berikut kriteria dan syarat guru penerima TPP yang harus dipatuhi dan dilengkapi:

  1. Berstatus sebagai guru ASN daerah yang berada dibawah naungan Kementrian;
  2. Satuan pendidikan tempat mengajar tercatat pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  3. Belum mempunyai sertifikat pendidik;
  4. Kualifikasi akademik yang dimiliki minimal S1/D4;
  5. Memiliki NUPTK;
  6. Memenuhi syarat mengemban beban kerja di satuan pendidikan;
  7. Terdaftar masih aktif mengajar di Dapodik;

Adapun kriteria tertentu yang menjadi pertimbangan agar guru dapat menerima TPP antaralain sebagai berikut:

  1. Memenuhi syarat beban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Memilik tempat tugas;
  3. Guru dengan tugas tambahan seperti menjadi Kepala atau wakil di satuan pendidikan tempatnya mengajar. Memenuhi syarat beban mengajar selama 12 jam per minggu;
  4. Kelangkaan profesi dan prestasi kinerja;
  5. Mengajar sesuai ketentuan jam mengajar yaitu minimal sebanyak 24 jam per minggu;
  6. Jika guru mendapatkan tugas tambahan sebagaimana disebutkan pada poin 3, maka akan mendapatkan pengurangan 2,5% jika didapati kekurangan 1 jam mengajar;

Demikian seluruh informasi yang dapat disampaikan tentang Kriteria dan Syarat Guru Penerima TPP Tahun 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Ing/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 1,623 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis