Kriteria dan Syarat Guru Penerima TPP Tahun 2023

- Editor

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulyadi selaku Ketua BPKSD menjelaskan bahwa tahun 2023 akan ada kenaikan jumlah tambahan penghasilan pegawai (TPP). Besar kecilnya peningkatan bergantung pada mekanisme keuangan daerah dan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tambahan penghasilan daerah tertuang didalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan. Dalam aturan tersebut besar kecilnya tambahan penghasilan bergantung pada kemampuan keuangan pemerintah daerah.

TPP sendiri menjadi tunjangan yang berhak diterima oleh guru bersamaan daengan TPG dan Tamsil. Untuk mendapatkan tambahan penghasilan yang dimaksud, ada beberapa syarat dan ketentuan guru penerima TPP 2023.

Berdasarkan informasi yang diperoleh saat ini Kemendikbud  sedanga memperjuangkan agar guru dapar menerim TPP, sebab tidak semua guru bisa mendapatkannya. Syarat yang harus dilengkapi guru untuk menerima TPP adalah memiliki sertifikat profesi.

Terkait hal diatas berikut kriteria dan syarat guru penerima TPP yang harus dipatuhi dan dilengkapi:

  1. Berstatus sebagai guru ASN daerah yang berada dibawah naungan Kementrian;
  2. Satuan pendidikan tempat mengajar tercatat pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  3. Belum mempunyai sertifikat pendidik;
  4. Kualifikasi akademik yang dimiliki minimal S1/D4;
  5. Memiliki NUPTK;
  6. Memenuhi syarat mengemban beban kerja di satuan pendidikan;
  7. Terdaftar masih aktif mengajar di Dapodik;

Adapun kriteria tertentu yang menjadi pertimbangan agar guru dapat menerima TPP antaralain sebagai berikut:

  1. Memenuhi syarat beban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Memilik tempat tugas;
  3. Guru dengan tugas tambahan seperti menjadi Kepala atau wakil di satuan pendidikan tempatnya mengajar. Memenuhi syarat beban mengajar selama 12 jam per minggu;
  4. Kelangkaan profesi dan prestasi kinerja;
  5. Mengajar sesuai ketentuan jam mengajar yaitu minimal sebanyak 24 jam per minggu;
  6. Jika guru mendapatkan tugas tambahan sebagaimana disebutkan pada poin 3, maka akan mendapatkan pengurangan 2,5% jika didapati kekurangan 1 jam mengajar;

Demikian seluruh informasi yang dapat disampaikan tentang Kriteria dan Syarat Guru Penerima TPP Tahun 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Ing/law)

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 1,532 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis