Kriteria dan Syarat Guru Penerima TPP Tahun 2023

- Editor

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira untuku para guru. Pasalnya dalam waktu dekat ini tambahan penghaslan pegawai (TPP). Baca kriteria dan syarat guru penerima TPP tahun 2023.

Untnuk dapat menerima TPP guru ASN harus memenuhi syarat dan kriteria tertentu yang tertuang didalam petunjuk teknis penyaluran. Terkait hal tersebut aturan yang dimaksud tertuang didalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan.

Terkait teknis pencairannya pada tahun 2023 ini ada beberapa Kabupaten yang menambahkan jumlah alokasi anggaran TPP tahun ini. Salah satu Kabupaten yang dimasksud adalah pemkab Aceh Barat.

Adapun jumlah alokasi anggaran untuk ASN penerima TPP di Aceh Barat yaitu sebanyak 4.000 orang.

Apbila jumlah TPP pegawai yang diberikan dialokasikan untuk orang sejumlah tersebut, maka kemungkinan anggarannya akan mencapa Rp78 miliar.

Disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten aceh Barat, Zulyadi. Tahun ini ada peningkatan jumlah anggaran untuk TPP yang ditujukan untuk meningkatkan kinerja ASN.

Penambahan tunjangan yang dimaksud merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja ASN di Kabupaten tersebut.  Selain itu alokasi anggaran TPP tahun 2022 di Kabupaten tersebut cukup untuk memenuhi kuota ribuan ASN yakni sebesar Rp65 miliar. Tahun 2022 sendiri diakui oleh Kepala BPKD anggaranya mengalami kenaikan sekitar Rp13 miliar.

Adapun yang menjadi tujuan pemerintah dengan mengadakan pemberian tambahan penghasilan untuk guru adalah sebagai beriku:

  • Mengapresiasi kinerja ASN di tingkat daerah;
  • Cara agar ASN meningkat semangat kerjanya;
  • Dengan adanya TPP ini harapannya ASN dapat memperbaiki kinerjanya dalam memberikan pelayanan publik;

Halaman Selanjutnya

syarat dan kriteria agar bisa mendapatkan TPP

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 1,623 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis