KPU Buka Peluang Kerja Sampingan Guru Honorer

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setahun menjelang pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan rekrutmen Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS). Pimpinan Komisi Pemilihan Umum mengklaim bahwa jabtan tersebut terbuka untuk guru honorer yang ingin mendaftar.

Mengutip dari laman kompas “Anggota PPK, PPS dan KPPS akan menerima honor bukan gaji. Sehingga guru honorer yang mengisi jabatan-jabatan tersebut tidak menerima gaji ganda yang menyalahi ketentuan.” ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Rabu (4/1/2023).

Menurut pimpinan KPU Ri, Hasim Asy’ari guru honorer yang ingin mendaftar menjadi petugas pemilhan umum tidak harus mengundurkan diri dari jabatan guru. Guru honorer hanya perlu cuti dari jabatannya sebelum melamar menjadi petugas ad hoc.

Petugas kepemiluan yang meliput PPS dan PPK ini bersifat khusus, jangka waktu kerjanya pun hanya sementara yaitu selama persiapan pemilu hingga jalannya pemlu.

Tugas petugas ad hoc yakni melayani di wilayah domisilinya sendiri artinya guru honorer yang akan menjadi petugas PPS tidak perlu pergi jauh dari wilayah kerjanya.

Disamping terbuka untuk guru honorer jabatan petugas kepemiluan yang dibuka oleh KPU juga terbuka untuk diikuti oleh perangkat desa. Namun, terdapat pengecualian disini. Kepala desa tidak diperbolehkan untuk mendaftar menjadi petugas ad hoc.

Alasanya karena dikhawatirkan kepala desa menunggangi momentum ini sehingga netralitas pemilu jadi terkontaminasi.

Namun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meragukan rekrutmen guru honorer hingga perangkat desa untuk mengisi jabatan PPK, PPS dan KPPS.

Halaman Selanjutnya 

Persyaratan dan Dokumen untuk guru honorer yang akan mendaftar

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis