Terdapat 5 Jenis Tunjangan Guru Segera Cair Di Tahun Ini!

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menyambut datangnya tahun baru ini bagi semua guru akan dipastikan mendapatkan kabar gembira terkait dengan adanya 5 jenis tunjangan guru  yang sudah dipastikan akan segera cair dengan jumlah besaran mencapai 5 juta lebih untuk para guru PNS ataupun non PNS.

Dari Kementerian Pendidikan atau Kemendikbud sudah memastikan bahwa terdapat 5 jenis tunjangan guru yang akan segera cair di tahun 2023 untuk para guru yang statusnya sudah PNS ataupun non PNS.

Selanjutnya dengan adanya 5 jenis tunjangan guru di tahun 2023 ini akan terbagi untuk tunjangan guru PNS dan tunjangan guru non PNS dengan memiliki besaran yang akan didapatkan bisa berbeda beda mulai dari 1 juta sampai Rp 5 juta lebih yang akan didapatkan per bulannya.

Selain diperuntukan untuk guru PNS dan non PNS untuk tunjangan guru di tahun 2023 ini ada juga yang akan diberikan untuk PPPK guru tahun 2023.

Dengan melihat informasi yang sudah beredar bahwa ada 5 jenis tunjangan guru 2023 ini mencakup tunjangan sertifikasi guru, tunjangan guru non inpassing serta terdapat tunjangan guru PPPK 2023.

Agar lebih jelas lagi dalam memahami informasi ini maka simak ulasan mengenai 5 jenis tunjangan guru yang akan segera cair di tahun 2023 ini yuk simak bersama.

  1. Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru CPNS Daerah atau CPNSD

Pada tahun 2023 untuk calon pegawai negeri sipil daerah atau sering di sebut CPNSD profesi guru akan memperoleh tunajngan dengan besaran yang akan didapatkan mencapai 1 kali gaji pokok beserta dikalikan dengan 8 persen untuk perbulannya.

Untuk besaran tunjangan sertifikasi guru bagi CPNSD ini sudah tercantum ke dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut bahwa terdapat ketentuan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk golongan gaji masuk ke dalam golongan III A dengan besaran yang akan diterimanya sebesar Rp 2.579.400 x 80% = Rp 2.063.520.

  1. Tunjangan Sertifikasi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Atau PNSD.

Selanjutnya untuk tunjangan sertifikasi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sudah diatur ke dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019.

Halaman Selanjutnya 

Melihat besaran yang akan di dapatkannya sudah sesuai dengan Juknis Permendikbud

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis