Terdapat 5 Jenis Tunjangan Guru Segera Cair Di Tahun Ini!

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menyambut datangnya tahun baru ini bagi semua guru akan dipastikan mendapatkan kabar gembira terkait dengan adanya 5 jenis tunjangan guru  yang sudah dipastikan akan segera cair dengan jumlah besaran mencapai 5 juta lebih untuk para guru PNS ataupun non PNS.

Dari Kementerian Pendidikan atau Kemendikbud sudah memastikan bahwa terdapat 5 jenis tunjangan guru yang akan segera cair di tahun 2023 untuk para guru yang statusnya sudah PNS ataupun non PNS.

Selanjutnya dengan adanya 5 jenis tunjangan guru di tahun 2023 ini akan terbagi untuk tunjangan guru PNS dan tunjangan guru non PNS dengan memiliki besaran yang akan didapatkan bisa berbeda beda mulai dari 1 juta sampai Rp 5 juta lebih yang akan didapatkan per bulannya.

Selain diperuntukan untuk guru PNS dan non PNS untuk tunjangan guru di tahun 2023 ini ada juga yang akan diberikan untuk PPPK guru tahun 2023.

Dengan melihat informasi yang sudah beredar bahwa ada 5 jenis tunjangan guru 2023 ini mencakup tunjangan sertifikasi guru, tunjangan guru non inpassing serta terdapat tunjangan guru PPPK 2023.

Agar lebih jelas lagi dalam memahami informasi ini maka simak ulasan mengenai 5 jenis tunjangan guru yang akan segera cair di tahun 2023 ini yuk simak bersama.

  1. Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru CPNS Daerah atau CPNSD

Pada tahun 2023 untuk calon pegawai negeri sipil daerah atau sering di sebut CPNSD profesi guru akan memperoleh tunajngan dengan besaran yang akan didapatkan mencapai 1 kali gaji pokok beserta dikalikan dengan 8 persen untuk perbulannya.

Untuk besaran tunjangan sertifikasi guru bagi CPNSD ini sudah tercantum ke dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut bahwa terdapat ketentuan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk golongan gaji masuk ke dalam golongan III A dengan besaran yang akan diterimanya sebesar Rp 2.579.400 x 80% = Rp 2.063.520.

  1. Tunjangan Sertifikasi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Atau PNSD.

Selanjutnya untuk tunjangan sertifikasi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sudah diatur ke dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019.

Halaman Selanjutnya 

Melihat besaran yang akan di dapatkannya sudah sesuai dengan Juknis Permendikbud

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis