Menyambut datangnya tahun baru ini bagi semua guru akan dipastikan mendapatkan kabar gembira terkait dengan adanya 5 jenis tunjangan guru yang sudah dipastikan akan segera cair dengan jumlah besaran mencapai 5 juta lebih untuk para guru PNS ataupun non PNS.
Dari Kementerian Pendidikan atau Kemendikbud sudah memastikan bahwa terdapat 5 jenis tunjangan guru yang akan segera cair di tahun 2023 untuk para guru yang statusnya sudah PNS ataupun non PNS.
Selanjutnya dengan adanya 5 jenis tunjangan guru di tahun 2023 ini akan terbagi untuk tunjangan guru PNS dan tunjangan guru non PNS dengan memiliki besaran yang akan didapatkan bisa berbeda beda mulai dari 1 juta sampai Rp 5 juta lebih yang akan didapatkan per bulannya.
Selain diperuntukan untuk guru PNS dan non PNS untuk tunjangan guru di tahun 2023 ini ada juga yang akan diberikan untuk PPPK guru tahun 2023.
Dengan melihat informasi yang sudah beredar bahwa ada 5 jenis tunjangan guru 2023 ini mencakup tunjangan sertifikasi guru, tunjangan guru non inpassing serta terdapat tunjangan guru PPPK 2023.
Agar lebih jelas lagi dalam memahami informasi ini maka simak ulasan mengenai 5 jenis tunjangan guru yang akan segera cair di tahun 2023 ini yuk simak bersama.
- Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru CPNS Daerah atau CPNSD
Pada tahun 2023 untuk calon pegawai negeri sipil daerah atau sering di sebut CPNSD profesi guru akan memperoleh tunajngan dengan besaran yang akan didapatkan mencapai 1 kali gaji pokok beserta dikalikan dengan 8 persen untuk perbulannya.
Untuk besaran tunjangan sertifikasi guru bagi CPNSD ini sudah tercantum ke dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut bahwa terdapat ketentuan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk golongan gaji masuk ke dalam golongan III A dengan besaran yang akan diterimanya sebesar Rp 2.579.400 x 80% = Rp 2.063.520.
- Tunjangan Sertifikasi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Atau PNSD.
Selanjutnya untuk tunjangan sertifikasi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sudah diatur ke dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019.
Halaman Selanjutnya
Melihat besaran yang akan di dapatkannya sudah sesuai dengan Juknis Permendikbud
Halaman : 1 2 Selanjutnya