Sementara itu, biaya pendidikan besarannya disesuaikan dengan status akreditasi program studi. Hal ini mengacu pada rata-rata biaya studi yang ditetapkan bagi mahasiswa non penerima KIP Kuliah.
KIP Kuliah ini akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbudristek. Adapun biaya pendidikan akan disesuaikan dengan prodi masing-masing.
“Untuk prodi berakreditasi A, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka ini akan bisa mendapatkan maksimal Rp 12 juta. Kemudian, prodi berakreditasi B bisa mendapatkan maksimal Rp 4 juta dan prodi berakreditasi C bisa mendapatkan maksimal Rp 2,4 juta,”terang Nadiem.
Nadiem mengatakan perubahan ini berlaku untuk mahasiswa baru yang menerima KIP Kuliah pada tahun 2021. Anggaran yang dialokasikan untuk KIP Kuliah meningkat signifikan, yakni pada tahun 2020 sebesar Rp 1,3 triliun dan selanjutnya pada tahun 2021 meningkat menjadi sebesar Rp 2,5 triliun.
Sekian informasi terkait KIP Kuliah bagi siswa SMA/SMK yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan pengetahuan bagi pembaca!
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Eva/law)