Khusus Untuk Guru! Kemendikbud Mewajibkan Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Mengumpulkan Minimal 32 Poin Kinerja

- Editor

Kamis, 4 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disiarkan secara langsung melalui Kanal Youtube GTK Kemdikbud pada tanggal 19 Desember 2023 lali bahwa adanya perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di Platform Merdeka Mengajar.

Yang mana ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Pendidikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian, Kemendikbud mewajibkan untuk semua guru baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi untuk mengumpulkan minila 32 poin kinerja. Apa saja 32 poin tersebut? Yuk simak artikelnya berikut ini.

Platform Merdeka Mengajar (PMM) telah meluncurkan fitur baru yang memungkinkan fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah secara lebih efektif mulai dari bulan Januari 2024. Fitur ini akan terhubung langsung dengan E-Kinerja, bagian dari sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dioperasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perencanaan Pengembangan Kompetensi dianjurkan memiliki rentang poin minimum antara 32 dan 128 dalam satu semester sesuai dengan Perdirjen GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023.

Poin tersebut diperoleh dalam memilih Rencana Hasil kinerja yang efektif dan berdampak bagi diri sendiri, komunitas pendidikan, maupun Satuan Pendidikan.

Berikut ini panduan yang dapat anda gunakan dalam menghitung poin tahap pengembangan kompetensi dalam fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah.

1. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai peserta pelatihan mandiri sesuai modul kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan atau pengawas sekolah. 1 Pelatihan serta aksi nyata setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan sertifikat topik.

2. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran (Persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat. 1 Observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan laporan.

3. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik. 3 kegiatan setara dengan 36 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

4. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan atau Perencanaan Berbasis Data. 1 Kegiatan berdurasi 2- 3 jam setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

5. Mengkitaknya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagai praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar. 1 kegiatan berdurasi 2- 3 jam setara dengan 4 Poin, dibuktikan dengan sertifikat.

6. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta Program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan seperti Pendidikan Guru Penggerak atau Pelatihan Manajerial Kepala Sekolah. 1 kegiatan berdurasi 3- 6 bulan setara dengan 128 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

Halaman selanjutnya,

7. Meningkatnya kompetensi melalui

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 378,383 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis