Khusus Untuk Guru! Kemendikbud Mewajibkan Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Mengumpulkan Minimal 32 Poin Kinerja

- Editor

Kamis, 4 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

7. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. 1 Kegiatan berdurasi 2- 3 hari setara 8 poin , dibuktikan dengan sertifikat.

8. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai peserta praktek magang pada dua kerja atau bidang lain yang relevan. 1 Kegiatan berdurasi  2- 4 minggu setara dengan 24 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

9. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan kegiatan seminar lokakarya konferensi, simposium dan atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan. 1 kegiatan setara dengan 4 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

10. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerja dalam berbagai wadah atau ajang. 1 penghargaan setara dengan 12 poin, dibuktikan dengan piagam.

11. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah aksi nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain. 10 Aksi Nyata setara 6 poin, dibuktikan dengan Laporan.

12. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah cerita praktik yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain. 10 Cerita Praktik setara 6 poin, dibuktikan dengan Laporan.

13. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah perangkat ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain. 10 Perangkat Ajar setara 6 poin, dibuktikan dengan Laporan.

14. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun cerita praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain.1 Cerita Praktik yang terbit di PMM setara 12 poin, dibuktikan dengan Cerita Praktik yang terbit di PMM.

15. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain.1 Perangkat Ajar yang terbit di PMM setara 24 poin, dibuktikan dengan Perangkat Ajar yang terbit di PMM.

16. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain. 1 Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM setara 6 poin, dibutikan dengan Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM.

Halaman selanjutnya,

17. Meningkatnya kompetensi melalui

Berita Terkait

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Berita ini 377,986 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Rabu, 15 Mei 2024 - 08:30 WIB

Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat

Berita Terbaru