Sejak 7 September 2022 lalu, aturan mengenai penggunaan pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah untuk peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) telah berlaku. Aturan ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022. Dikatakan dalam aturan tersebut bahwa peserta dididk dapat memekai baju adat pada acara adat atau pada hari tertentu.
Peremendikibudristek itu juga sekaligus mengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam peraturan terbaru, selain pakaian adat ada tiga jenis seragam yang bisa digunakan di sekolah yakni Seragam nasional, Seragam pramuka dan seragam khas sekolah.
Pengaturan terbaru mengenai seragam sekolah ini diharapkan mampu menanamkan jiwa nasionalisme, memeperkuat persaudaraan peserta didik dan menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik. Lebih jaub lagi, pertauran ini bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi keluarga peserta didik.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya