Keuntungan Menjadi Guru Penggerak Bisa Naik Jabatan? Poin Terkahir Bikin Kaget!

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pengalaman Mendapatkan Bimbingan/mentoring dari Pengajar Praktik (Pendamping) Pendidikan Guru Penggerak

Salah satu keuntungan penting program guru penggerak bagi pendidik yang pertama yaitu calon guru penggerak mendapatkan pelatihan dengan orang-orang yang ahli di bidangnya secara gratis.

Pengajar praktik / pendamping bagi pelatihan guru penggerak berasal dari Widyaiswara dan Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kemendikbud.

Mereka bertugas untuk mencatat perkembangan peserta selama pendidkan guru penggerak secara daring, pendampingan selama pendidikan, serta memberikan motivasi dan membantu peserta dalam menjalankan perannya.

Mendapatkan Komunitas Belajar Baru

Keuntungan ke – 6 dalam mengikuti program guru penggerak bagi pendidik yaitu mendapatkan komunitas baru.

Sama seperti penjabaran sebelumnya, para guru akan bertemu sesama peserta dan pelatih atau pembimbing dengan latar belakang yang berbeda-beda.

Hal ini tentu menajdi komunitas belajar baru bagi guru yang mungkin masih dapat dilakukan ketika sudah selesai mengikuti program pelatihannya. Program ini memungkinkan guru untuk berkolaboasi dengan lebih banyak orang.

Mendapatkan Sertifikat Pendidikan 306 JP dan Piagam Guru Penggerak

Keuntungan ke – 7 dari partisipasi program guru penggerak bagi pendidik yaitu mendapatkan sertifikat pendidikan 306 JP dan Piagam Guru Penggerak. Hal ini dapat menjadi penunjang karir perguruan Anda.

Menjadi Kepala Sekolah

Keuntungan ke – 8 yakni apabila sudah menjadi guru penggerak berkemungkinan besar menjadi kepala sekolah.

Seorang guru harus mematuhi sejumlah persyaratan dan peraturan untuk menjadi kepala sekolah.

Baik guru yang berstatus PNS maupun PPPK yang ingin memimpin sekolah harus mengetahui dan mematuhi undang-undang yang relevan.

Ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum guru diangkat sebagai kepala sekolah.

Penugasan guru untuk menjabat sebagai kepala sekolah tunduk pada peraturan baru, seperti yang diketahui.

Lalu, apakah guru PPPK termasuk dalam daftar tenaga pendidik yang memiliki kesempatan menjadi kepala sekolah?

Hal ini tentu saja banyak di pertanyakan, pasalnya yang biasanya menjadi kepala sekolah adalah PNS atau honorer.

Selain itu, beberapa pihak berpendapat bahwa calon kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak.

Menurut Praptono, Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sertifikat guru penggerak sekarang diperlukan untuk menjadi kepala sekolah.

Prasyarat untuk menjadi kepala sekolah diatur dalam Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

“Guru penggerak yang sudah dididik 9 bulan sudah dikeluarkan Permendikbud 40 Tahun 2021, bahwa guru penggerak menjadi pool rekrutmen calon kepala sekolah,” kata Praptono dalam Silaturahmi Merdeka Belajar secara daring di kanal YouTube Kemendikbud RI, Kamis 20 Januari 2022.

Praptono lebih lanjut menggarisbawahi bahwa jalur karir untuk menjadi kepala sekolah sekarang termasuk sertifikat atau menjadi guru penggerak.

Ia melanjutkan dengan mengatakan bahwa program guru penggerak juga dimaksudkan sebagai langkah untuk menjadi pengawas sekolah.

Peraturan guru menjadi kepala sekolah telah tertuang dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

 

Halaman Selanjutnya

Persyaratan bagi guru…

Berita Terkait

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:07 WIB

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025

Senin, 7 April 2025 - 12:01 WIB

Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Senin, 7 April 2025 - 11:49 WIB

2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis