Batas usia pensiun PNS dan guru ASN PPPK berbeda, PNS yang menduduki jabatan fungsional telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam hal ini usia pensiun PNS tergantung pada masing-masing jabatan.
PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Ketentuan batas usia pensiun PNS dan guru ASN PPPK juga berbeda. Ketentuan batas usia pensiun PNS tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang memegang jabatan fungsional. Surat tertanggal 3 Oktober 2017 ini menyatakan bahwa batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.
Secara umum, batas usia pensiun PNS terbagi menjadi tiga tingkatan usia yakni 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun.
1. Usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
2. Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
3. Usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
4. PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki jabatan fungsional ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.
5. PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia sebelum aturan ini diberlakukan maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.
Sedangkan untuk guru ASN-PPPK yaitu pada saat ini pemerintah tengah melakukan rekrutmen guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Adapun untuk batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut bahwa PPPK adalah pegawai yang yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Pada pasal 43 disebutkan, masa kerja PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi Daerah.
Perpanjangan kontrak tersebut dapat dilakukan apabila PPPK telah memenuhi kriteria yang berlaku. Perpanjangan PPPK Guru juga dapat dilakukan hingga masa pensiun sesuai jabatannya.
Dalam kata lain PNS merupakan pegawai tetap sementara PPPK merupakan pegawai kontrak. Dengan demikian, masa kerja guru PPPK berdasarkan perjanjian yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan minimal satu tahun dan dapat diperpanjang. Bila PNS maupun PPPK yang telah mencapai usia pensiun maka akan diberhentikan dengan hormat sebagai ASN.
Ikutilah Webinar gratis “Mengenal dan Mengembangkan Bakat Anak dengan Talent Mapping” yang diadakan oleh e-guru.id. Pendaftaran 100% gratis
Penulis : Erlin Yuliana