Ketentuan Sertifikasi Guru 2023, Berikut dengan Syaratnya

- Editor

Rabu, 29 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Berbicara tentang ketentuan sertifikasi guru 2023, selaras dan linier dengan penjelasan sebelumnya berikut ini merupakan penjelasan terkait tunjangan profesi guru yang berbeda cara penyalurannya di tahun 2023 ini.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait penyaluran tunjangan profesi guru tahun 2023.

Tunjangan Profesi Guru Berbeda Proses Penyalurannya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyampaikan kabar positif tentang tunjangan guru sertifikasi, khususnya alokasi dana tunjangan profesi guru (TPG).

Ini merupakan kabar gembira bagi para guru sertifikasi yang sedang menantikan penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) sesuai dengan rencana kebijakan Kemdikbud.

Sesuai dengan UU No. 14/2005 tentang guru dan dosen, tunjangan profesi diwajibkan.

Guru yang sertifikasi pendidik dapat menerima tunjangan profesi sebagai kompensasi atas profesionalisme mereka.

Meskipun mereka sudah memiliki sertifikat pendidik, guru masih perlu melengkapi persyaratan yang ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Menurut Pasal 14 UU No. 14/2005 tentang guru dan dosen, guru berhak mendapatkan tunjangan seperti jaminan kesejahteraan sosial dan penghasilan di atas kebutuhan hidup layak.

Penghasilan yang dimaksud, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan. Tunjangan profesi adalah salah satu sumber pendapatan tambahan.

Tunjangan sertifikasi ini sebagai bukti status guru sebagai sosok yang profesional.

Karena itu guru yang sudah memiliki sertifikat mengajar, mendapatkan tunjangan profesi.

Agar memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi, guru yang memiliki sertifikat pendidik juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017 menetapkan standar-standar ini.

Khususnya, Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

Diketahui bahwa pada tahun sebelumnya ada dua cara penyaluran tunjangan untuk guru sertifikasi.

Pertama merupakan penyaluran melalui prosedur yang cepat, yaitu dari Kemdikbud langsung ke rekening guru (Ini  untuk kelompok guru yang non-PNS).

Kedua, untuk guru PPPK dan PNS ada tiga langkah dalam proses distribusi, yaitu dimulai dari pusat, kemudian ke daerah, dan langsung ke rekening guru.

Oleh karena itu, banyak guru yang merasa sedikit menyusahkan jika distribusi atau penyaluran tunjangan profesi guru dilakukan melalui tiga tahapan.

Terkait hal tersebut, Kemdikbud dan KemenPAN-RB telah merencanakan sesuatu untuk kemudahan penyalurah tunjangan sertifikasi tersebut.

Nadiem mengungkapkan bahwa ada strategi untuk mempercepat prosedur penyaluran TPG.

Yaitu penyaluran TPG tidak lagi melalui daerah, namun langsung dari pusat ke rekening guru.

Mendikbud memberikan saran agar prosedur penyaluran TPG dapat dipercepat.

Menurut Nadiem, tunjangan guru dan Dana Alokasi Umum (DAU) akan diubah menjadi langsung masuk ke rekening guru.

Dalam hal ini, penyaluran TPG untuk guru bersertifikasi akan dipercepat sesuai dengan strategi yang dikembangkan oleh Kemdikbud.

Jika hal ini terlaksana, maka hanya akan ada satu jalur penyaluran tunjangan untuk guru sertifikasi.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat langsung menyetorkan tunjangan ke rekening guru sertifikat sebagai salah satu metode penyaluran.

Tentu saja, banyak guru sertifikasi yang menginginkan hal ini agar pembayaran tunjangan dapat dilakukan dengan cepat atau sesuai jadwal.

Namun terkait hal diatas masih menjadi rencana Kemdikbud dan KemenPAN-RB.

Hal tersebut belum ada informasi lanjutan, kita doakan semoga rencana penyaluran tunjangan profesi guru diatas akan terealisasikan.

 

Demikian penjelasan terkait ketentuan sertifikasi guru 2023 berikut dengan syaratnya, semoga penjelasan terkait ketentuan sertifikasi guru 2023 berikut dengan syaratnya bermanfaat bagi teman – teman guru semua.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 340 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis