Ketentuan Pembuatan Diktat yang Menunjang Kenaikan Pangkat

- Editor

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketentuan Pembuatan Diktat

Tiidak ada aturan baku mengenai pembuatan diktat secara khusus tetapi Wajid (2011) menyatakan bahwa mengingat diktat merupakan bagian kecil dari buku paket maka ketentuan pembuatan diktat hampir sama dengan pembuatan buku paket, antara lain:

1) Persyaratan yang berkaitan dengan materi

  1. Memuat sekurang kurangya materi minimal yang harus dikuasai peserta didik.
  2. Diktat relevan dengan tujuan dan sesuai dengan kemampuan yang akan dicapai.
  3. Sesuai dengan ilmu pengetahuan yang bersangkutan.
  4. Sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  5. Sesuai dengan jenjang dan sasaran
  6. Isi dan bahan mengacu pada kompetensi dalam kurikulum

2) Persyaratan dengan cara penyajian

  1. Uraian teratur
  2. Saling memperkuat dengan bahan lain
  3. Menarik minat dan perhatian peserta
  4. Menangtang dan merangsang peserta didik untuk mempelajari
  5. Mengacu pada aspek koginitif, afektif, dan psikomotor
  6. Hindari penyajian yang bertele tele.

3) Persyaratan yang berkaitan dengan bahasa

  1. Menggunakan bahasa Indonesia yang benar
  2. Menggunakan kalimat yang sesuai dengan kematangan dan perkembangan peserta
  3. Menggunakan istilah, kosakata, symbol yang mempermudah pemahaman
  4. Menggunakan kata kata terjemahan yang dibakukan

4)Persyaratan yang berkaitan dengan Ilustrasi

  1. Relevan dengan bahan ajar yang dibuat
  2. Tidak mengunakan kesinambungan antar kalimat. Antar bagian dan antar paragraf.
  3. Merupakan bagian terpadu dari bahan ajar
  4. Jelas, baik dan merupakan hal hal esensial yang membantu memperjelas materi

Jika ingin mengetahui Kiat Sukses Membuat Bahan ajar Untuk Kenaikan Pangkat, termasuk dalam Pembuatan Diktat, bapak/ibu guru dapat mendaftar Bimtek 40JP GRATIS pada 17-20 November 2022.

Segera daftar disini atau hubungi Rekan Bayu (085795590759)

Bimtek Kenaikan Pangkat

(gan/gan)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 206 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis