Ketentuan Pembuatan Diktat yang Menunjang Kenaikan Pangkat

- Editor

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketentuan Pembuatan Diktat

Tiidak ada aturan baku mengenai pembuatan diktat secara khusus tetapi Wajid (2011) menyatakan bahwa mengingat diktat merupakan bagian kecil dari buku paket maka ketentuan pembuatan diktat hampir sama dengan pembuatan buku paket, antara lain:

1) Persyaratan yang berkaitan dengan materi

  1. Memuat sekurang kurangya materi minimal yang harus dikuasai peserta didik.
  2. Diktat relevan dengan tujuan dan sesuai dengan kemampuan yang akan dicapai.
  3. Sesuai dengan ilmu pengetahuan yang bersangkutan.
  4. Sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  5. Sesuai dengan jenjang dan sasaran
  6. Isi dan bahan mengacu pada kompetensi dalam kurikulum

2) Persyaratan dengan cara penyajian

  1. Uraian teratur
  2. Saling memperkuat dengan bahan lain
  3. Menarik minat dan perhatian peserta
  4. Menangtang dan merangsang peserta didik untuk mempelajari
  5. Mengacu pada aspek koginitif, afektif, dan psikomotor
  6. Hindari penyajian yang bertele tele.

3) Persyaratan yang berkaitan dengan bahasa

  1. Menggunakan bahasa Indonesia yang benar
  2. Menggunakan kalimat yang sesuai dengan kematangan dan perkembangan peserta
  3. Menggunakan istilah, kosakata, symbol yang mempermudah pemahaman
  4. Menggunakan kata kata terjemahan yang dibakukan

4)Persyaratan yang berkaitan dengan Ilustrasi

  1. Relevan dengan bahan ajar yang dibuat
  2. Tidak mengunakan kesinambungan antar kalimat. Antar bagian dan antar paragraf.
  3. Merupakan bagian terpadu dari bahan ajar
  4. Jelas, baik dan merupakan hal hal esensial yang membantu memperjelas materi

Jika ingin mengetahui Kiat Sukses Membuat Bahan ajar Untuk Kenaikan Pangkat, termasuk dalam Pembuatan Diktat, bapak/ibu guru dapat mendaftar Bimtek 40JP GRATIS pada 17-20 November 2022.

Segera daftar disini atau hubungi Rekan Bayu (085795590759)

Bimtek Kenaikan Pangkat

(gan/gan)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis