Ketentuan Pembayaran Honor Menggunakan Dana BOS Tahun 2023

- Editor

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP Reguler adalah untuk penerimaan peserta didik, pembiayaan sarana dan prasarana, pembiayaan kegiatan sekolah dan salah satunya untuk pembayaran honor. Tentu harus sesuai dengan Ketentuan Pembayaran Honor Menggunakan Dana BOS Tahun 2023.

Di tahun 2023 ini kebijakan yang berlaku dalam pengelolaan dan BOSP sesuai dengan yang telah diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 63 tahun 2022.

Ketentuan pembayaran honor menggunakan dana BOS paling banyak yaitu 50 % dari keseluruhan dana alokasi dana BOS reguler yang diterima oleh satuan pendidikan.

Perlu diketahui juga bahwa besaran dana yang nantinya diperoleh oleh satuan pendidikan yaitu disesuaikan pada masing- masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik. 

Sehingga setiap satuan pendidikan berbeda beda, baik dalam jenjang SD, SMP, hingga SMA. Sesuai dengan regulasi yang berlaku tersebut.

Ketentuan pembayaran honor menggunakan Dana BOS ini diberikan kepada guru dan atau kepada tenaga kependidikan.

Untuk dapat menggunakannya terdapat beberapa syarat yang perlu di penuhi oleh guru serta tenaga kependidikan yang berhak menerima honor dari dana BOS tersebut.

Syarat Bagi Guru

Syarat- syaratnya antara lain yang perlu dipenuhi sebagai berikut:

  1. Berstatus bukan ASN (Aparatur Sipil Negara)
  2. Tercatat pada Dapodik
  3. Memiliki nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan (NUPTK)
  4. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru/ tunjangan sertifikasi.

Kemudian syarat yang perlu dipenuhi oleh tenaga kependidikan untuk mendapatkan honor dari Dana BOS reguler ini harus memenuhi syarat yang ditentukan.

Syarat Bagi Tenaga Kependidikan

Syarat- syaratnya antara lain yang perlu dipenuhi sebagai berikut:

  1. Berstatur bukan ASN (Aparatur Sipil Negara)
  2. Ditugaskan oleh Kepala Sekolah/ penyelenggara
  3. Satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Demikian diatas tadi merupakan syarat dan ketentuan untuk penggunaan Dana BOS reguler. Karena penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan dan harus dilaporkan tepat waktu.

Karena apabila terlambat dalam melakukan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP ini, dana yang diterima oleh satuan pendidikan akan mengalami potongan.

Kepala Satuan Pendidikan penerima dana BOSP harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.

Halaman Selanjutnya

Untuk penyaluran dana BOS…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 5,910 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis