Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP Reguler adalah untuk penerimaan peserta didik, pembiayaan sarana dan prasarana, pembiayaan kegiatan sekolah dan salah satunya untuk pembayaran honor. Tentu harus sesuai dengan Ketentuan Pembayaran Honor Menggunakan Dana BOS Tahun 2023.
Di tahun 2023 ini kebijakan yang berlaku dalam pengelolaan dan BOSP sesuai dengan yang telah diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 63 tahun 2022.
Ketentuan pembayaran honor menggunakan dana BOS paling banyak yaitu 50 % dari keseluruhan dana alokasi dana BOS reguler yang diterima oleh satuan pendidikan.
Perlu diketahui juga bahwa besaran dana yang nantinya diperoleh oleh satuan pendidikan yaitu disesuaikan pada masing- masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik.
Sehingga setiap satuan pendidikan berbeda beda, baik dalam jenjang SD, SMP, hingga SMA. Sesuai dengan regulasi yang berlaku tersebut.
Ketentuan pembayaran honor menggunakan Dana BOS ini diberikan kepada guru dan atau kepada tenaga kependidikan.
Untuk dapat menggunakannya terdapat beberapa syarat yang perlu di penuhi oleh guru serta tenaga kependidikan yang berhak menerima honor dari dana BOS tersebut.
Syarat Bagi Guru
Syarat- syaratnya antara lain yang perlu dipenuhi sebagai berikut:
- Berstatus bukan ASN (Aparatur Sipil Negara)
- Tercatat pada Dapodik
- Memiliki nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan (NUPTK)
- Belum mendapatkan tunjangan profesi guru/ tunjangan sertifikasi.
Kemudian syarat yang perlu dipenuhi oleh tenaga kependidikan untuk mendapatkan honor dari Dana BOS reguler ini harus memenuhi syarat yang ditentukan.
Syarat Bagi Tenaga Kependidikan
Syarat- syaratnya antara lain yang perlu dipenuhi sebagai berikut:
- Berstatur bukan ASN (Aparatur Sipil Negara)
- Ditugaskan oleh Kepala Sekolah/ penyelenggara
- Satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Demikian diatas tadi merupakan syarat dan ketentuan untuk penggunaan Dana BOS reguler. Karena penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan dan harus dilaporkan tepat waktu.
Karena apabila terlambat dalam melakukan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP ini, dana yang diterima oleh satuan pendidikan akan mengalami potongan.
Kepala Satuan Pendidikan penerima dana BOSP harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya