Ketentuan Pembayaran Honor Menggunakan Dana BOS Tahun 2023

- Editor

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP Reguler adalah untuk penerimaan peserta didik, pembiayaan sarana dan prasarana, pembiayaan kegiatan sekolah dan salah satunya untuk pembayaran honor. Tentu harus sesuai dengan Ketentuan Pembayaran Honor Menggunakan Dana BOS Tahun 2023.

Di tahun 2023 ini kebijakan yang berlaku dalam pengelolaan dan BOSP sesuai dengan yang telah diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 63 tahun 2022.

Ketentuan pembayaran honor menggunakan dana BOS paling banyak yaitu 50 % dari keseluruhan dana alokasi dana BOS reguler yang diterima oleh satuan pendidikan.

Perlu diketahui juga bahwa besaran dana yang nantinya diperoleh oleh satuan pendidikan yaitu disesuaikan pada masing- masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik. 

Sehingga setiap satuan pendidikan berbeda beda, baik dalam jenjang SD, SMP, hingga SMA. Sesuai dengan regulasi yang berlaku tersebut.

Ketentuan pembayaran honor menggunakan Dana BOS ini diberikan kepada guru dan atau kepada tenaga kependidikan.

Untuk dapat menggunakannya terdapat beberapa syarat yang perlu di penuhi oleh guru serta tenaga kependidikan yang berhak menerima honor dari dana BOS tersebut.

Syarat Bagi Guru

Syarat- syaratnya antara lain yang perlu dipenuhi sebagai berikut:

  1. Berstatus bukan ASN (Aparatur Sipil Negara)
  2. Tercatat pada Dapodik
  3. Memiliki nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan (NUPTK)
  4. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru/ tunjangan sertifikasi.

Kemudian syarat yang perlu dipenuhi oleh tenaga kependidikan untuk mendapatkan honor dari Dana BOS reguler ini harus memenuhi syarat yang ditentukan.

Syarat Bagi Tenaga Kependidikan

Syarat- syaratnya antara lain yang perlu dipenuhi sebagai berikut:

  1. Berstatur bukan ASN (Aparatur Sipil Negara)
  2. Ditugaskan oleh Kepala Sekolah/ penyelenggara
  3. Satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Demikian diatas tadi merupakan syarat dan ketentuan untuk penggunaan Dana BOS reguler. Karena penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan dan harus dilaporkan tepat waktu.

Karena apabila terlambat dalam melakukan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP ini, dana yang diterima oleh satuan pendidikan akan mengalami potongan.

Kepala Satuan Pendidikan penerima dana BOSP harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.

Halaman Selanjutnya

Untuk penyaluran dana BOS…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 5,807 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis