Ketentuan Baru Usia Pensiun Guru PPPK

- Editor

Minggu, 16 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Aturan mengenai usia pensiun untuk guru terdapat dalam surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbaru. Batas usia pensiun untuk guru dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan jabatannya, yaitu:

Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan harus pensiun pada usia 58 tahun, sementara pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya diharuskan pensiun pada usia 60 tahun. Usia di atas 60 tahun untuk pejabat fungsional ahli madya.

Namun, perlu diingat bahwa guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terikat dengan perjanjian kerja dan batas usia pensiun mereka didasarkan pada masa perjanjian kerja yang telah disetujui.

Masa perjanjian kerja guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah jangka waktu yang disepakati antara guru PPPK dan instansi pemerintah yang mengangkatnya. Pada awalnya, masa perjanjian kerja untuk guru PPPK angkatan pertama pada tahun 2021 minimal selama 1 tahun.

Namun, masa perjanjian kerja guru PPPK selanjutnya dapat bervariasi tergantung kebutuhan instansi pemerintah. Dalam perjanjian kerja tersebut, ditetapkan batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh guru PPPK selama bekerja, seperti batasan usia pensiun, kewajiban bekerja penuh waktu, serta penilaian kinerja yang dapat memengaruhi perpanjangan perjanjian kerja.

Perjanjian kerja PPPK dapat diperbaharui dan ditinjau ulang jika diperlukan. Demikian informasi mengenai Ketentuan Baru Usia Pensiun Guru PPPK

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 212 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis