Ketentuan Baru Usia Pensiun Guru PPPK

- Editor

Minggu, 16 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Aturan mengenai usia pensiun untuk guru terdapat dalam surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbaru. Batas usia pensiun untuk guru dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan jabatannya, yaitu:

Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan harus pensiun pada usia 58 tahun, sementara pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya diharuskan pensiun pada usia 60 tahun. Usia di atas 60 tahun untuk pejabat fungsional ahli madya.

Namun, perlu diingat bahwa guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terikat dengan perjanjian kerja dan batas usia pensiun mereka didasarkan pada masa perjanjian kerja yang telah disetujui.

Masa perjanjian kerja guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah jangka waktu yang disepakati antara guru PPPK dan instansi pemerintah yang mengangkatnya. Pada awalnya, masa perjanjian kerja untuk guru PPPK angkatan pertama pada tahun 2021 minimal selama 1 tahun.

Namun, masa perjanjian kerja guru PPPK selanjutnya dapat bervariasi tergantung kebutuhan instansi pemerintah. Dalam perjanjian kerja tersebut, ditetapkan batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh guru PPPK selama bekerja, seperti batasan usia pensiun, kewajiban bekerja penuh waktu, serta penilaian kinerja yang dapat memengaruhi perpanjangan perjanjian kerja.

Perjanjian kerja PPPK dapat diperbaharui dan ditinjau ulang jika diperlukan. Demikian informasi mengenai Ketentuan Baru Usia Pensiun Guru PPPK

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Yud/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis