Aturan mengenai usia pensiun untuk guru terdapat dalam surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbaru. Batas usia pensiun untuk guru dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan jabatannya, yaitu:
Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan harus pensiun pada usia 58 tahun, sementara pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya diharuskan pensiun pada usia 60 tahun. Usia di atas 60 tahun untuk pejabat fungsional ahli madya.
Namun, perlu diingat bahwa guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terikat dengan perjanjian kerja dan batas usia pensiun mereka didasarkan pada masa perjanjian kerja yang telah disetujui.
Masa perjanjian kerja guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah jangka waktu yang disepakati antara guru PPPK dan instansi pemerintah yang mengangkatnya. Pada awalnya, masa perjanjian kerja untuk guru PPPK angkatan pertama pada tahun 2021 minimal selama 1 tahun.
Namun, masa perjanjian kerja guru PPPK selanjutnya dapat bervariasi tergantung kebutuhan instansi pemerintah. Dalam perjanjian kerja tersebut, ditetapkan batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh guru PPPK selama bekerja, seperti batasan usia pensiun, kewajiban bekerja penuh waktu, serta penilaian kinerja yang dapat memengaruhi perpanjangan perjanjian kerja.
Perjanjian kerja PPPK dapat diperbaharui dan ditinjau ulang jika diperlukan. Demikian informasi mengenai Ketentuan Baru Usia Pensiun Guru PPPK
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Yud/law)
Halaman : 1 2