Ketentuan Baru Usia Pensiun Guru PPPK

- Editor

Minggu, 16 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diketahui bahwa batas usia pensiun bagi guru PPPK dapat mencapai usia tertentu, seperti yang akan dijelaskan selanjutnya. Namun, sebaiknya diingat bahwa Usia Pensiun Guru PPPK, yang merupakan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja, telah ditentukan dalam perjanjian.

Meskipun begitu, peran guru PPPK sangatlah penting dalam memberikan pelayanan publik di bidang pendidikan, terutama sebagai pengajar bagi generasi muda bangsa. Saat ini, aturan mengenai batas usia pensiun guru PPPK telah diumumkan dalam surat terbaru dari Kepala BKN.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Kepala BKN tersebut, diinformasikan mengenai pengenaan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat pada jabatan fungsional. Di dalam surat tersebut juga terdapat ketentuan mengenai batas usia pensiun bagi PNS yang diatur secara rinci.

  • Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan diharuskan untuk memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun.
  • Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya akan mencapai batas usia pensiun pada usia 60 tahun.
  • Pejabat fungsional ahli madya dapat mencapai batas usia pensiun di atas 60 tahun.

Meskipun batasan usia pensiun untuk guru PPPK mungkin termasuk dalam kategori yang telah disebutkan sebelumnya, perlu diingat bahwa guru PPPK terikat dengan perjanjian kerja. Secara umum, semua guru PPPK diangkat sebagai ASN dan diwajibkan untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku.

Saat ini, untuk PPPK angkatan pertama pada tahun 2021, perjanjian kerja minimal yang harus dipenuhi adalah selama 1 tahun. Oleh karena itu, baru-baru ini ada himbauan kepada pegawai PPPK agar segera memperbarui perjanjian kerja mereka.

Oleh karena itu, batas waktu kerja bagi guru PPPK didasarkan pada masa perjanjian kerja yang disetujui. Harus diingat bahwa PPPK juga mengimplementasikan standar kinerja. Jika seorang PPPK melanggar aturan dan tidak memenuhi standar kinerja yang ditetapkan, perjanjian kerja mereka mungkin akan ditinjau ulang.

Halaman Selanjutnya

Aturan Usia Pensiun

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru