Ketentuan Baru Usia Pensiun Guru PPPK

- Editor

Minggu, 16 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Aturan mengenai usia pensiun untuk guru terdapat dalam surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbaru. Batas usia pensiun untuk guru dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan jabatannya, yaitu:

Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan harus pensiun pada usia 58 tahun, sementara pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya diharuskan pensiun pada usia 60 tahun. Usia di atas 60 tahun untuk pejabat fungsional ahli madya.

Namun, perlu diingat bahwa guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terikat dengan perjanjian kerja dan batas usia pensiun mereka didasarkan pada masa perjanjian kerja yang telah disetujui.

Masa perjanjian kerja guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah jangka waktu yang disepakati antara guru PPPK dan instansi pemerintah yang mengangkatnya. Pada awalnya, masa perjanjian kerja untuk guru PPPK angkatan pertama pada tahun 2021 minimal selama 1 tahun.

Namun, masa perjanjian kerja guru PPPK selanjutnya dapat bervariasi tergantung kebutuhan instansi pemerintah. Dalam perjanjian kerja tersebut, ditetapkan batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh guru PPPK selama bekerja, seperti batasan usia pensiun, kewajiban bekerja penuh waktu, serta penilaian kinerja yang dapat memengaruhi perpanjangan perjanjian kerja.

Perjanjian kerja PPPK dapat diperbaharui dan ditinjau ulang jika diperlukan. Demikian informasi mengenai Ketentuan Baru Usia Pensiun Guru PPPK

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Yud/law)

Berita Terkait

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!
Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat
4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Kamis, 9 Mei 2024 - 09:58 WIB

Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:08 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Berita Terbaru