Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik merupakan dana yang diberikan kepada daerah tertentu sebagai bantuan pendanaan kegiatan khusus fisik yang mana dana tersebut merupakan dana yang berasal dari APBN. DAK Fisik sendiri memiliki tiga jenis yaitu DAK fisik reguler, penugasan, serta Afirmasi.
Nilai usulan DAK fisik di tahun 2022 mencapai jumlah Rp 99,2 Triliun untuk target satuan pendidikan berjumlah 50.777. Nilai usulan yang diterima serta sesuai kriteria adalah sebesar Rp 19,38 Triliun untuk target satuan pendidikan berjumlah 69.128.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memaparkan tentang penggunaan DAK Fisik yang akan diprioritaskan kepada pemenuhan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta pembangunan prasarana sekolah.
Pemenuhan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) merupakan bagian dari dukungan terhadap program digitalisasi sekolah. Sedangkan pembangunan prasarana sekolah diutamakan untuk sekolah yang tidak memiliki prasarana memadai atau rusak.
Terdapat tiga prioritas Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk pendidikan di tahun 2022 nanti diantaranya pemberian bantuan untuk pemerintah daerah dengan penuntasan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan akses mutu layanan pendidikan serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan untuk dukungan terciptanya pembelajaran berkualitas.
TIK yang akan dipenuhi oleh Kemendikbudristek di tahun 2022 diantaranya adalah TIK untuk PAUD, SD, SMP, SMA, SMK,Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), sampai SLB.
Dilansir dari laman Kemendikbud, terdapat syarat yang perlu dipenuhi dalam mendapat DAK fisik 2022.
Bagi PAUD, syarat yang wajib dipenuhi adalah pertama PAUD harus memiliki akreditasi A dan B. Kedua memiliki jumlah siswa sebanyak minimal 24 siswa selain dari daerah afirmasi. Bagi SD, SMP, SMK, jumlah siswa selain daerah afirmasi minimal adalah 60 siswa dengan semua tingkat akreditasi dan jenis satuan pendidikan.
Sedangkan untuk SMA, syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) untuk semua jenis satuan pendidikan dan akreditasi, mengisi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dalam 2 tahun, serta memiliki siswa minimal 60 siswa selain dari daerah afirmasi. Syarat penerima DAK fisik juga memiliki keadaan ruangan belajar yang minimal kerusakannya sedang.
Untuk Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Dana Alokasi Khusus fisik dapat diberikan dengan pemenuhan syarat peserta didik selain daerah afirmasi minimal sebanyak 40 orang. Semua tingkat akreditasi SKB dapat menerima, sedangkan untuk PKMB harus memiliki akreditasi A.
Lalu untuk kriteria teknis pengajuan peralatan dan prasarana, yang pertama sekolah harus belum memiliki komputer sejumlah minimal 15 unit serta wajib memiliki akses internet dan listrik. Kedua, sekolah belum pernah menerima DAK fisik dua tahun sebelumnya yaitu di tahun 2020 dan 2021.
Untuk ruangan serta peralatan praktik juga akan difokuskan kepada SMK yang belum mempunyai peralatan pendidikan dan diberikan kepada SMK dengan kompetensi keahlian yang diprioritaskan. Selain itu, bagi sekolah yang mengunggah lembar kerja penilaian Pemda sesuai lembar kerja dari PUPR akan mendapat bantuan rehabilitasi.
Prasarana di tahun 2022 akan diberikan kepada sekolah dengan indeks ketuntasan ketersediaan prasarana sesuai SNP di bawah 1.
Tingkatkan ketrampilan mengajar Anda dengan bergabung di e-guru.id. Mari daftarkan diri Anda menjadi member e-guru.id di LINK INI.
Penulis : Agriantika Fallent