4. Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar melaksanakan SKD
- Panitia mengumumkan hasil SKD
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
5. Seleksi Kompetensi Bidang
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
6. Pengumumkan Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Lebih lanjut, ada beberapa syarat dan batas usia, bagi honorer yang ingin mendapakan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2023.
Aturan terkait syarat tenaga honorer yang hendak diangkat jadi CPNS tertuang dalam PP 48/2005.
Beleid itu menyebutkan beberpa kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS.
Khususnya diutamakan bagi honorer yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.
Dijelaskan, bahwa THK-II (pegawai honorer) diberi kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali.
Di mana dalam mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor.
Mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, hingga tenaga teknis yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya