Marak tersiar kabar, bahwa rencananya pemerintah akan mengambil keputusan terkait pensiun dini bagi para PNS.
Pensiun dini ini, tidak hanya diberlakukan untuk satu atau dua orang saja.
Melainkan, diperuntukkan dan akan diberlakukan secara massal.
Rancangan aturan pensiun dini masal ini diperuntukkan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkhususnya di dalam draft revisi UU Nomor 5 Tahun 2014, yang menjadi perhatian bagi publik.
Perhatian tersebut tentunya berkaitan mengenai permasalahan untung rugi jika pada akhirnya aturan tersebut secara resmi diberlakukan.
Mengenai aturan itu jika diresmikan tentu memiliki berbagai dampak, baik itu dampak positif maupun dampak negatif.
Kelebihan dari adanya pensiun dini secara massal ini ialah dapat mengurangi beban dari APBN itu sendiri.
Namun, kekurangan dari adanya pensiun dini secara massal ini juga bukanlah hal yang sepele.
Apabila nanti pensiun dini massal ini benar-benar dilakukan maka akan mengakibatkan kekosongan dalam bidang pelayanan publik.
Jika pemerintah tidak memperhitungkannya terlebih dahulu, mengenai pensiun dini secara massal maka akan mengakibatkan kekacauan dalam hal tersebut.
Meskipun telah dikabarkan sebelumnya, bahwa pemerintah telah mulai untuk melakukan proses pendataan jumlah dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Termasuk para PNS juga turut di data dengan masa kerja hingga selama 10 tahun ke depan.
Dari data tersebutlah yang nantinya akan dijadikan sebagai acuan oleh pemerintah untuk memulai rencana pensiun dini secara massal tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.
Azwar Anas sempat menyampaikan bahwa pemerintah tengah membuat proyeksi 5 hingga 10 tahun ke depan.
Pemerintah telah menargetkan bahwa pendataan mengenai berapa jumlah yang pensiun, berapa jumlah yang berhenti dan meninggal dunia akan selesai pada Desember pada tahun lalu.
Selanjutnya, pendataan proyeksi jumlah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) itu selesai maka pemerintah akan mengajukan pilihan.
Pilihan ini diajukan untuk ASN yang tidak lagi bekerja, mereka ditawari akan melanjutkan pekerjaan sebagai ASN agau memutuskan untuk berhenti.
Azwar Anas juga menyampaikan bahwa setelah skema tersebut selesai maka, biaya yang bersangkutan hal tersebut akan disampaikan oleh Kementerian Keuangan.
Menurut Azwar Anas juga, pilihan tersebut memang perlu untuk diajukan kepada mereka supaya pemerintah dapat merealisasikan tujuan.
Sesuai dari tujuan pemerintah yaitu, menginginkan untuk merampingkan organisasi di pemerintahan baik itu yang berada di Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah.
Pasalnya, saat ini jumlah ASN dapat dikatakan sangat besar di sejumlah wilayah Indonesia.
Pemerintah mengidentifikasi bahwa, terdapat suatu kota yang bahkan jumlah penduduknya ini mencapai diatas 3 juta jiwa.
Sebanyak 3 juta tersebut merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berjumlah 35.
Namun, masih ada juga kota yang hanya memiliki jumlah 500 ribu SKPD nya 46.
Meskipun, proses pemetaan yang dilakukan pemerintah ini tidaklah mudah dan membutuhkan anggaran yang besar.
Meskipun begitu, pelaksanaannya harus tetap dilaksanakan terlebih Pemerintah juga sudah melakukan perampingan untuk jabatan fungsional, misalnya saja eselson 3 dan eselson 4.
Menurut penjelasan Azwar Anas sendiri, alasan pemerintah memangkas eselson 3 dan eselson 4 ini ialah supayma jumlahnya tidak terlalu besar dan dapat bekerja sesuai dengan skala prioritasnya.
Halaman Selanjutnya
Rencana kementerian setelah berhasil mengumpulkan data
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya