Kepastian RUU ASN Serta Permasalahan Pensiun Dini

- Editor

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marak tersiar kabar, bahwa rencananya pemerintah akan mengambil keputusan terkait pensiun dini bagi para PNS.

Pensiun dini ini, tidak hanya diberlakukan untuk satu atau dua orang saja.

Melainkan, diperuntukkan dan akan diberlakukan secara massal.

Rancangan aturan pensiun dini masal ini diperuntukkan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkhususnya di dalam draft revisi UU Nomor 5 Tahun 2014, yang menjadi perhatian bagi publik.

Perhatian tersebut tentunya berkaitan mengenai permasalahan untung rugi jika pada akhirnya aturan tersebut secara resmi diberlakukan.

Mengenai aturan itu jika diresmikan tentu memiliki berbagai dampak, baik itu dampak positif maupun dampak negatif.

Kelebihan dari adanya pensiun dini secara massal ini ialah dapat mengurangi beban dari APBN itu sendiri.

Namun, kekurangan dari adanya pensiun dini secara massal ini juga bukanlah hal yang sepele.

Apabila nanti pensiun dini massal ini benar-benar dilakukan maka akan mengakibatkan kekosongan dalam bidang pelayanan publik.

Jika pemerintah tidak memperhitungkannya terlebih dahulu, mengenai pensiun dini secara massal maka akan mengakibatkan kekacauan dalam hal tersebut.

Meskipun telah dikabarkan sebelumnya, bahwa pemerintah telah mulai untuk melakukan proses pendataan jumlah dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Termasuk para PNS juga turut di data dengan masa kerja hingga selama 10 tahun ke depan.

Dari data tersebutlah yang nantinya akan dijadikan sebagai acuan oleh pemerintah untuk memulai rencana pensiun dini secara massal tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.

Azwar Anas sempat menyampaikan bahwa pemerintah tengah membuat proyeksi 5 hingga 10 tahun ke depan.

Pemerintah telah menargetkan bahwa pendataan mengenai berapa jumlah yang pensiun, berapa jumlah yang berhenti dan meninggal dunia akan selesai pada Desember pada tahun lalu.

Selanjutnya, pendataan proyeksi jumlah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) itu selesai maka pemerintah akan mengajukan pilihan.

Pilihan ini diajukan untuk ASN yang tidak lagi bekerja, mereka ditawari akan melanjutkan pekerjaan sebagai ASN agau memutuskan untuk berhenti.

Azwar Anas juga menyampaikan bahwa setelah skema tersebut selesai maka, biaya yang bersangkutan hal tersebut akan disampaikan oleh Kementerian Keuangan.

Menurut Azwar Anas juga, pilihan tersebut memang perlu untuk diajukan kepada mereka supaya pemerintah dapat merealisasikan tujuan.

Sesuai dari tujuan pemerintah yaitu, menginginkan untuk merampingkan organisasi di pemerintahan baik itu yang berada di Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah.

Pasalnya, saat ini jumlah ASN dapat dikatakan sangat besar di sejumlah wilayah Indonesia.

Pemerintah mengidentifikasi bahwa, terdapat suatu kota yang bahkan jumlah penduduknya ini mencapai diatas 3 juta jiwa.

Sebanyak 3 juta tersebut merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berjumlah 35.

Namun, masih ada juga kota yang hanya memiliki jumlah 500 ribu SKPD nya 46.

Meskipun, proses pemetaan yang dilakukan pemerintah ini tidaklah mudah dan membutuhkan anggaran yang besar.

Meskipun begitu, pelaksanaannya harus tetap dilaksanakan terlebih Pemerintah juga sudah melakukan perampingan untuk jabatan fungsional, misalnya saja eselson 3 dan eselson 4.

Menurut penjelasan Azwar Anas sendiri, alasan pemerintah memangkas eselson 3 dan eselson 4 ini ialah supayma jumlahnya tidak terlalu besar dan dapat bekerja sesuai dengan skala prioritasnya.

Halaman Selanjutnya
Rencana kementerian setelah berhasil mengumpulkan data

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis