Akhir tahun 2022, sesuai dengan rencana Kementerian telah berhasil untuk mengumpulkan data para ASN.
Data tersebut didapatkan hasil dari kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Hasil dari perbaikan data hingga akhir Desember tahun lalu, Anas menyampaikan bahwa sudah berhasul merampingkan data hingga 96 persen.
Pihaknya telah berhasil untuk mengumpulkan data mengenai jumlah ASN yang akan memasuki usia pensiun, sehingga data tersebut dapat dijadikan acuan untuk mengurut kebutuhan ASN kedepannya.
Namun, secara pasti Azwar Anas belum mengungkapkan secara detail jumlah pasti dari rincian data para ASN tersebut.
Azwar Anas hanya bisa memastikan bahwa pendataan tersebut akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Tentunya, pendataan tersebut akan dimanfaatkan sesuai mandat dari Presiden RI Jokowi yang menginginkan untuk adanya penyederhanaan birokrasi.
“Saya sudah minta ke BKN saya 10 tahun terakhir dan kita proyeksi 10 tahun yang akan datang. 10 tahun yang akan datang itu berapa sih yang akan pensiun kan sudah bisa dihitung, dari sini ke depan bisa kita proyeksikan berapa kebutuhan ASN,” jelas Azwar Anas.
Dari data tersebutlah yang nantinya akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk memulai rencana proses pensiun dini secara massal.
Pensiun dini secara massal bagi para PNS dan PPPK ini tepatnya diatur dalam pasal 87 ayat 5 RUU ASN yang telah diajukan untuk memasuki program legislasi nasional (Prolegnas) 2023.
Ayat 5 ini menjadi aturan tambahan dari UU ASN sebelumnya.
Pasal 87 ayat 5 ini berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.
Oleh karena itu, Azwar Anas juga mengaku bahwa masih menunggu DPR mengenai pembahasannya tersebut.
Azwar Anas, menunggu kepastian dari DPR apakah RUU tersebut akan benar dibahas tahun ini atau tidak.
Mengingat, DPR yekah memasuki Rancangan Undang-undang tersebut yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (RUU ASN) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Anas menjelaskan pula bahwa, pengaturan mengenai pensiun dini secara massal ini telah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Namun, di dalam RUU ASN pengaturan ini yang ditekankan merupakan pengaturan mengenai pensiun dini secara massal.
Hal tersebut, sudah Sesuai sebagaimana tertuang di dalam pasal 87 ayat 5 draft RUU ASN.
Saat ini, pengaturan mengenai pensiun dini secara massal ini menimbulkan banyak sekali asumsi pada masyarakat umum.
Halaman Selanjutnya
Tanggapan Komisi II DPR mengenai pensiun dini secara massal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya