Tidak henti- hentinya guru diberikan kabar gembira terlebih bagi Anda yang merupakan guru sertifikasi yang telah berstatus sebagai ASN untuk jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Akan ada kenaikan tunjangan sertifikasi di tahun 2024.
Setelah kemarin pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan yang berlangsung di Gedung DPR RI yang disampaikan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.
Diputuskan akan ada kenaikan gaji bagi ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 %.
Kemudian apa hubungannya kenaikan gaji dengan kenaikan tunjangan sertifikasi guru? Simak selengkapnya berikut ini.
Sebagaimana kita ketahui regulasi yang saat ini berlaku dalam Undang- undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam pasal 16 undang- undang tersebut dijelaskan.
Poin 1
Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud, kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Poin 2
Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setara dengan 1 kali gaji pokok guru yang telah diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Dengan demikian, jelas dijelaskan dalam pasal tersebut bahwa tunjangan sertifikasi diberikan satu kali besaran gaji pokok.
Sehingga dapat disimpulkan, kenaikan tunjangan sertifikasi di tahun 2024 besarannya juga akan naik mengikuti besaran gaji pokok yang diperoleh oleh guru yang berstatus ASN.
Berdasarkan rincian diatas, bisa disimpulkan maka gaji terendah PNS di tahun depan dipegang oleh PNS Golongan Ia, yaitu sebesar Rp 1.685.664, lebih besar Rp 124.864 dari gaji PNS pada tahun 2019-2023, yaitu Rp 1.560.800.
Sementara,gaji tertinggi PNS yang dipegang oleh PNS Golongan IVe berubah menjadi Rp 6.373.296, lebih besar Rp 186.884 dari gaji PNS pada tahun 2019-2023, yaitu Rp 5.901.200.
Kembali lagi untuk besaran tunjangan sertifikasi mengacu pada pendapatan gaji pokok Anda sebagai seorang guru, yang mana juga disesuaikan dengan pangkat, golongan serta masa kerja Anda.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya