Kementerian PANRB Sederhanakan Jabatan Pelaksana Menjadi 3 Klasifikasi

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas selanjutnya mengatakan pada prinsipnya Kementerian PANRB mendukung terhadap arah kebijakan ataupun pengusulan nomenklatur jabatan pelaksana yang sifatnya umum dan tidak lagi bersifat spesifik berdasarkan unit organisasi atau kedudukannya.

Dia menambahkan bahwa konsep transformasi jabatan pelaksana ini bertujuan untuk menciptakan nomenklatur jabatan yang bersifar dinamis. Selanjutnya Anas mengatakan pada Permen PANRB yang sebelumnya dijelaskan bahwa setiap nomenklatur jabatan dibagi sesuai dengan kualifikasi pendidikan minimal, akan tetapi belum mempertimbangkan unsur kompetensi.

Maka dari itu, adanya nomenklatur jabatan pelaksana yang telah ditetapkan berdasarkan tugas dan syarat jabatan sesuai dengan kebutuhan pada organisasi serta transformasi manajemen sumber daya manusia (SDM) aparatur akan menjadi semakin dikedepankan.

Anas mengungkapkan penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana ini akan membuat gerak birokrasi menjadi mudah, menjadi lebih adaptif, dan menjadi lebih agile terhadap dinamika zaman.

Itu tadi merupakan informasi yang dapat diberikan mengenai penyederhanaan jabatan pelaksana yang kini menjad 3 klasifikasi yang dilakukan oleh Kementerian PANRB.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 284 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis