Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas selanjutnya mengatakan pada prinsipnya Kementerian PANRB mendukung terhadap arah kebijakan ataupun pengusulan nomenklatur jabatan pelaksana yang sifatnya umum dan tidak lagi bersifat spesifik berdasarkan unit organisasi atau kedudukannya.
Dia menambahkan bahwa konsep transformasi jabatan pelaksana ini bertujuan untuk menciptakan nomenklatur jabatan yang bersifar dinamis. Selanjutnya Anas mengatakan pada Permen PANRB yang sebelumnya dijelaskan bahwa setiap nomenklatur jabatan dibagi sesuai dengan kualifikasi pendidikan minimal, akan tetapi belum mempertimbangkan unsur kompetensi.
Maka dari itu, adanya nomenklatur jabatan pelaksana yang telah ditetapkan berdasarkan tugas dan syarat jabatan sesuai dengan kebutuhan pada organisasi serta transformasi manajemen sumber daya manusia (SDM) aparatur akan menjadi semakin dikedepankan.
Anas mengungkapkan penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana ini akan membuat gerak birokrasi menjadi mudah, menjadi lebih adaptif, dan menjadi lebih agile terhadap dinamika zaman.
Itu tadi merupakan informasi yang dapat diberikan mengenai penyederhanaan jabatan pelaksana yang kini menjad 3 klasifikasi yang dilakukan oleh Kementerian PANRB.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2