Kementerian PANRB Sederhanakan Jabatan Pelaksana Menjadi 3 Klasifikasi

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas selanjutnya mengatakan pada prinsipnya Kementerian PANRB mendukung terhadap arah kebijakan ataupun pengusulan nomenklatur jabatan pelaksana yang sifatnya umum dan tidak lagi bersifat spesifik berdasarkan unit organisasi atau kedudukannya.

Dia menambahkan bahwa konsep transformasi jabatan pelaksana ini bertujuan untuk menciptakan nomenklatur jabatan yang bersifar dinamis. Selanjutnya Anas mengatakan pada Permen PANRB yang sebelumnya dijelaskan bahwa setiap nomenklatur jabatan dibagi sesuai dengan kualifikasi pendidikan minimal, akan tetapi belum mempertimbangkan unsur kompetensi.

Maka dari itu, adanya nomenklatur jabatan pelaksana yang telah ditetapkan berdasarkan tugas dan syarat jabatan sesuai dengan kebutuhan pada organisasi serta transformasi manajemen sumber daya manusia (SDM) aparatur akan menjadi semakin dikedepankan.

Anas mengungkapkan penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana ini akan membuat gerak birokrasi menjadi mudah, menjadi lebih adaptif, dan menjadi lebih agile terhadap dinamika zaman.

Itu tadi merupakan informasi yang dapat diberikan mengenai penyederhanaan jabatan pelaksana yang kini menjad 3 klasifikasi yang dilakukan oleh Kementerian PANRB.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 289 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis