Kementerian PANRB Sederhanakan Jabatan Pelaksana Menjadi 3 Klasifikasi

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada pengumuman penting dari pemerintah untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil Negara terkait dengan pelaksanaan program penyederhanaan jabatan pelaksana fungsional.

Hal itu dijelaskan melalui Permen PANRB No 1 Tahun 2023, yang mana pemerintah di situ akan memperkenalkan aturan baru mengenai jabatan fungsional.

Tujuan dari program yang diadakan pemerintah ini yaitu untuk menciptakan pemerintah yang lebih lincah, profesional, dinamis dan mempercepat transformasi menajemen ASN serta memastikan pemerintah yang efisien dan efektif.

Ini juga menjadi salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang lebih berkualitas dan lebih baik kedepannya. Maka dari itu para Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Negeri Sipil diharapkan untuk dapat memahami dan mematuhi aturan baru yang telah diterbitkan melalui Permen PANRB No 1 Tahun 2023 ini.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah melakukan penyederhanaan terhadap sebanyak 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana yang kini hanya menjadi 3 klasifikasi jabatan.

Hal itu diungkapkan oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB dalam sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Anas mengatakan bahwa sebanyak dari 3.414 nomenklatur jabatan ini akan dilakukan perombakan menjadi 3 klasifikasi jabatan. Jadi hal itu nantinya diharapkan akan membuat pelayanan menjadi lincah dan tidak lagi menjadi rumit.

Perlu untuk diketahui bahwasannya jabatan ini merupakan sekelompok jabatan yang mempunyai tugas dan fungsi berupa kegiatan pada pelayanan publik, serta administrasi di dalam pemerintahan dan pembangunan.

Anas juga menjelaskan bahwa dari total sebanyak 4 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat sejumlah 1.451.983 ASN dengan jabatan pelaksana. Sebelumnya dijelaskan di dalam Peraturan Menteri PANRB No 41 Tahun 2018, disebutkan terdapat sebanyak 3.414 jabatan pelaksana yang dibagi ke dalam sejumlah 40 urusan dalam pemerintahan.

Kementeria PANRB kemudian menerbitkan aturan penyederhanaan tentang jabatan ini terbaru karena banyaknya nomenklatur jabatan pelaksana melalui Permenpan RB No 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah

Telah dijelaskan di dalam aturan tersebut, nomenklatur jabatan ini kini disederhanakan oleh Kementerian PANRB hanya menjadi tiga klasifikasi jabatan saja yaitu operator, klerek, dan teknisi. Berikut ini merupakan tugas dari ketiga jabatan tersebut:

  1. Jabatan klerek memilik tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan administrative
  2. Jabatan operator memiliki tugas untuk melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum
  3. Jabatan teknis memiliki tugas untuk melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik

Halaman Selanjutnya

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas selanjutnya mengatakan

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 284 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis