Kementerian PANRB Sederhanakan Jabatan Pelaksana Menjadi 3 Klasifikasi

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada pengumuman penting dari pemerintah untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil Negara terkait dengan pelaksanaan program penyederhanaan jabatan pelaksana fungsional.

Hal itu dijelaskan melalui Permen PANRB No 1 Tahun 2023, yang mana pemerintah di situ akan memperkenalkan aturan baru mengenai jabatan fungsional.

Tujuan dari program yang diadakan pemerintah ini yaitu untuk menciptakan pemerintah yang lebih lincah, profesional, dinamis dan mempercepat transformasi menajemen ASN serta memastikan pemerintah yang efisien dan efektif.

Ini juga menjadi salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang lebih berkualitas dan lebih baik kedepannya. Maka dari itu para Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Negeri Sipil diharapkan untuk dapat memahami dan mematuhi aturan baru yang telah diterbitkan melalui Permen PANRB No 1 Tahun 2023 ini.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah melakukan penyederhanaan terhadap sebanyak 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana yang kini hanya menjadi 3 klasifikasi jabatan.

Hal itu diungkapkan oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB dalam sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Anas mengatakan bahwa sebanyak dari 3.414 nomenklatur jabatan ini akan dilakukan perombakan menjadi 3 klasifikasi jabatan. Jadi hal itu nantinya diharapkan akan membuat pelayanan menjadi lincah dan tidak lagi menjadi rumit.

Perlu untuk diketahui bahwasannya jabatan ini merupakan sekelompok jabatan yang mempunyai tugas dan fungsi berupa kegiatan pada pelayanan publik, serta administrasi di dalam pemerintahan dan pembangunan.

Anas juga menjelaskan bahwa dari total sebanyak 4 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat sejumlah 1.451.983 ASN dengan jabatan pelaksana. Sebelumnya dijelaskan di dalam Peraturan Menteri PANRB No 41 Tahun 2018, disebutkan terdapat sebanyak 3.414 jabatan pelaksana yang dibagi ke dalam sejumlah 40 urusan dalam pemerintahan.

Kementeria PANRB kemudian menerbitkan aturan penyederhanaan tentang jabatan ini terbaru karena banyaknya nomenklatur jabatan pelaksana melalui Permenpan RB No 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah

Telah dijelaskan di dalam aturan tersebut, nomenklatur jabatan ini kini disederhanakan oleh Kementerian PANRB hanya menjadi tiga klasifikasi jabatan saja yaitu operator, klerek, dan teknisi. Berikut ini merupakan tugas dari ketiga jabatan tersebut:

  1. Jabatan klerek memilik tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan administrative
  2. Jabatan operator memiliki tugas untuk melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum
  3. Jabatan teknis memiliki tugas untuk melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik

Halaman Selanjutnya

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas selanjutnya mengatakan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 285 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis