Kementerian PANRB Sederhanakan Jabatan Pelaksana Menjadi 3 Klasifikasi

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada pengumuman penting dari pemerintah untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil Negara terkait dengan pelaksanaan program penyederhanaan jabatan pelaksana fungsional.

Hal itu dijelaskan melalui Permen PANRB No 1 Tahun 2023, yang mana pemerintah di situ akan memperkenalkan aturan baru mengenai jabatan fungsional.

Tujuan dari program yang diadakan pemerintah ini yaitu untuk menciptakan pemerintah yang lebih lincah, profesional, dinamis dan mempercepat transformasi menajemen ASN serta memastikan pemerintah yang efisien dan efektif.

Ini juga menjadi salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang lebih berkualitas dan lebih baik kedepannya. Maka dari itu para Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Negeri Sipil diharapkan untuk dapat memahami dan mematuhi aturan baru yang telah diterbitkan melalui Permen PANRB No 1 Tahun 2023 ini.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah melakukan penyederhanaan terhadap sebanyak 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana yang kini hanya menjadi 3 klasifikasi jabatan.

Hal itu diungkapkan oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB dalam sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Anas mengatakan bahwa sebanyak dari 3.414 nomenklatur jabatan ini akan dilakukan perombakan menjadi 3 klasifikasi jabatan. Jadi hal itu nantinya diharapkan akan membuat pelayanan menjadi lincah dan tidak lagi menjadi rumit.

Perlu untuk diketahui bahwasannya jabatan ini merupakan sekelompok jabatan yang mempunyai tugas dan fungsi berupa kegiatan pada pelayanan publik, serta administrasi di dalam pemerintahan dan pembangunan.

Anas juga menjelaskan bahwa dari total sebanyak 4 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat sejumlah 1.451.983 ASN dengan jabatan pelaksana. Sebelumnya dijelaskan di dalam Peraturan Menteri PANRB No 41 Tahun 2018, disebutkan terdapat sebanyak 3.414 jabatan pelaksana yang dibagi ke dalam sejumlah 40 urusan dalam pemerintahan.

Kementeria PANRB kemudian menerbitkan aturan penyederhanaan tentang jabatan ini terbaru karena banyaknya nomenklatur jabatan pelaksana melalui Permenpan RB No 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah

Telah dijelaskan di dalam aturan tersebut, nomenklatur jabatan ini kini disederhanakan oleh Kementerian PANRB hanya menjadi tiga klasifikasi jabatan saja yaitu operator, klerek, dan teknisi. Berikut ini merupakan tugas dari ketiga jabatan tersebut:

  1. Jabatan klerek memilik tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan administrative
  2. Jabatan operator memiliki tugas untuk melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum
  3. Jabatan teknis memiliki tugas untuk melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik

Halaman Selanjutnya

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas selanjutnya mengatakan

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 275 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis