KemenpanRB Umumkan Tiga Klasifikasi Jabatan Pelaksana ASN

- Editor

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumuman penting baru saja disampaikan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tahun ini lembaga tersebut mengusung kebijakan tentang klasifikasi jabatan pelaksana ASN.

Melalui Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023, KemenpanRB umumkan aturan baru yang berkaitan dengan jabatan fungsional. Adanya klasifikasi tersebutu tujuannya yakni untuk mempercepat pelaksanaan reformasi manajemen ASN.

Target capaian dari  adanya tiga klasifikasi jabatan pelaksana ini adalah untuk menciptakan pelayanan pemerintah yang lebih profesional, dinamis dan cekatan.

Program ini sekaligus untuk menunjang kinerja pemerintah sehingga dapat terwuju Aparatur Sipil Negara yang semakin berkualitas.

MenpanRB berharap penerbitan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 ini dapat ditaati dan dipatuhi oleh para ASN diberbagai instansi pemerintahan yang ada.

Adbdullah Azwar Anas mengungkapkan kini Kemen PANRB telah menyederhanakan sebanyak 3.414 nomenklatur jabatan ASN. Pihaknya kini mengklasifikasikan jabatan pelaksana kedalam tiga klasifikasi. Beliau menyampaikan perihal tersebut pada momen sosialisasi PermenPANRB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Dari banyaknya nomneklatur jabatan ASN Anas bersama jajarnany berniat untuk merombaknya menjad 3 klasifikasi jabatan. Dengan adanya hal tersebut tujuan utama yang ingin dicapai adalah agar pelayanan semakin cepat dan tidak melalui proses yang berbilit.

Sebagai informasi perombakan klasifikasi jabatan ini dimaksudkan  untuk sekelompok pejeabat yang bertugas dalam melayani publik. Sektor tersebut meliputi administrasi, pemerintahan dan pembangunan.

Anas mengungkapkan saat ini ada sekitar 4 juta Apratur Sipil Negara dengan total jumlah pejabat pelaksana sekitar 1.451.983. Sebelumnya pada saat PermenPANRB Nomor 41 Tahun 2018 masih berlaku jumlah jabatan pelakasana hanya ada sektar 3.414 saja dan terbagi dalam 40 urusan pemerintahan.

Halaman Selanjutnya

Tiga klasifikasi jabatan pelaksana 

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 238 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis