KemenpanRB Umumkan Tiga Klasifikasi Jabatan Pelaksana ASN

- Editor

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumuman penting baru saja disampaikan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tahun ini lembaga tersebut mengusung kebijakan tentang klasifikasi jabatan pelaksana ASN.

Melalui Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023, KemenpanRB umumkan aturan baru yang berkaitan dengan jabatan fungsional. Adanya klasifikasi tersebutu tujuannya yakni untuk mempercepat pelaksanaan reformasi manajemen ASN.

Target capaian dari  adanya tiga klasifikasi jabatan pelaksana ini adalah untuk menciptakan pelayanan pemerintah yang lebih profesional, dinamis dan cekatan.

Program ini sekaligus untuk menunjang kinerja pemerintah sehingga dapat terwuju Aparatur Sipil Negara yang semakin berkualitas.

MenpanRB berharap penerbitan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 ini dapat ditaati dan dipatuhi oleh para ASN diberbagai instansi pemerintahan yang ada.

Adbdullah Azwar Anas mengungkapkan kini Kemen PANRB telah menyederhanakan sebanyak 3.414 nomenklatur jabatan ASN. Pihaknya kini mengklasifikasikan jabatan pelaksana kedalam tiga klasifikasi. Beliau menyampaikan perihal tersebut pada momen sosialisasi PermenPANRB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Dari banyaknya nomneklatur jabatan ASN Anas bersama jajarnany berniat untuk merombaknya menjad 3 klasifikasi jabatan. Dengan adanya hal tersebut tujuan utama yang ingin dicapai adalah agar pelayanan semakin cepat dan tidak melalui proses yang berbilit.

Sebagai informasi perombakan klasifikasi jabatan ini dimaksudkan  untuk sekelompok pejeabat yang bertugas dalam melayani publik. Sektor tersebut meliputi administrasi, pemerintahan dan pembangunan.

Anas mengungkapkan saat ini ada sekitar 4 juta Apratur Sipil Negara dengan total jumlah pejabat pelaksana sekitar 1.451.983. Sebelumnya pada saat PermenPANRB Nomor 41 Tahun 2018 masih berlaku jumlah jabatan pelakasana hanya ada sektar 3.414 saja dan terbagi dalam 40 urusan pemerintahan.

Halaman Selanjutnya

Tiga klasifikasi jabatan pelaksana 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 255 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis