KemenPANRB: Guru PPPK Akan Dapat 7 Jenis Cuti, Apa Saja?

- Editor

Sabtu, 17 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali melanjutkan pembahasan RPP Manajemen ASN yang merupakan turunan dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Pada tanggal 15 Februari 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahas beberapa substansi RPP Manajemen ASN bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional RI (ANRI).

Sebelumnya, ada beberapa substansi telah diselesaikan, yaitu:

  • Pengembangan kompetensi
  • Pengelolaan kinerja
  • Jenis dan kedudukan
  • Perencanaan kebutuhan
  • Pengadaan
  • Digitalisasi
  • Manajemen perubahan
  • Evaluasi manajemen ASN
  • Nilai dasar kode etik dan kode perilaku ASN

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, KemenPANRB bersama instansi terkait terus mempercepat penyusunan rancangan peraturan pemerintahan (RPP) Manajemen ASN ini. Meski demikian, penyusunan RPP Manajemen ASN juga turut melibatkan para pakar dan stakeholder terkait.

“Hari ini kami melanjutkan pembahasan terkait kebijakan turunan dari UU No. 20/2023 tentang ASN yang akan dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN. Adapun kali ini pembahasan memuat substansi terkait cuti pegawai ASN, batas usia pensiun jabatan, serta talenta karier,” jelas Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Aba Subagja.

Aba mejelaskan, pembahasan RPP Manajemen ASN memperbarui kebijakan sebelumnya yang mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014. Dengan terbitnya UU ASN Tahun 2023, maka Undang-Undang tersebut, maka kebijakan didalamnya juga perlu diperbaharui.

Dalam pembahasan tersebut, ASN dalam hal ini memuat PNS dan PPPK akan mendapatkan tujuh jenis cuti. Apa saja?

Simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.

Halaman selanjutnya,

7 jenis cuti dalam…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 655 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis