KemenPANRB: Guru PPPK Akan Dapat 7 Jenis Cuti, Apa Saja?

- Editor

Sabtu, 17 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali melanjutkan pembahasan RPP Manajemen ASN yang merupakan turunan dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Pada tanggal 15 Februari 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahas beberapa substansi RPP Manajemen ASN bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional RI (ANRI).

Sebelumnya, ada beberapa substansi telah diselesaikan, yaitu:

  • Pengembangan kompetensi
  • Pengelolaan kinerja
  • Jenis dan kedudukan
  • Perencanaan kebutuhan
  • Pengadaan
  • Digitalisasi
  • Manajemen perubahan
  • Evaluasi manajemen ASN
  • Nilai dasar kode etik dan kode perilaku ASN

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, KemenPANRB bersama instansi terkait terus mempercepat penyusunan rancangan peraturan pemerintahan (RPP) Manajemen ASN ini. Meski demikian, penyusunan RPP Manajemen ASN juga turut melibatkan para pakar dan stakeholder terkait.

“Hari ini kami melanjutkan pembahasan terkait kebijakan turunan dari UU No. 20/2023 tentang ASN yang akan dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN. Adapun kali ini pembahasan memuat substansi terkait cuti pegawai ASN, batas usia pensiun jabatan, serta talenta karier,” jelas Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Aba Subagja.

Aba mejelaskan, pembahasan RPP Manajemen ASN memperbarui kebijakan sebelumnya yang mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014. Dengan terbitnya UU ASN Tahun 2023, maka Undang-Undang tersebut, maka kebijakan didalamnya juga perlu diperbaharui.

Dalam pembahasan tersebut, ASN dalam hal ini memuat PNS dan PPPK akan mendapatkan tujuh jenis cuti. Apa saja?

Simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.

Halaman selanjutnya,

7 jenis cuti dalam…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 653 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis