Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali melanjutkan pembahasan RPP Manajemen ASN yang merupakan turunan dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Pada tanggal 15 Februari 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahas beberapa substansi RPP Manajemen ASN bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional RI (ANRI).
Sebelumnya, ada beberapa substansi telah diselesaikan, yaitu:
- Pengembangan kompetensi
- Pengelolaan kinerja
- Jenis dan kedudukan
- Perencanaan kebutuhan
- Pengadaan
- Digitalisasi
- Manajemen perubahan
- Evaluasi manajemen ASN
- Nilai dasar kode etik dan kode perilaku ASN
Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, KemenPANRB bersama instansi terkait terus mempercepat penyusunan rancangan peraturan pemerintahan (RPP) Manajemen ASN ini. Meski demikian, penyusunan RPP Manajemen ASN juga turut melibatkan para pakar dan stakeholder terkait.
“Hari ini kami melanjutkan pembahasan terkait kebijakan turunan dari UU No. 20/2023 tentang ASN yang akan dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN. Adapun kali ini pembahasan memuat substansi terkait cuti pegawai ASN, batas usia pensiun jabatan, serta talenta karier,” jelas Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Aba Subagja.
Aba mejelaskan, pembahasan RPP Manajemen ASN memperbarui kebijakan sebelumnya yang mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014. Dengan terbitnya UU ASN Tahun 2023, maka Undang-Undang tersebut, maka kebijakan didalamnya juga perlu diperbaharui.
Dalam pembahasan tersebut, ASN dalam hal ini memuat PNS dan PPPK akan mendapatkan tujuh jenis cuti. Apa saja?
Simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.
Halaman selanjutnya,