Sebab, banyak honorer K2 yang tumbang karena persyaratannya banyak. Nur yakin Pemda hanya mengusulkan formasi yang sudah dipersiapkan pusat.
“Kebijakan yang diusulkan Pemda apa tidak tulang tindih dengan aturan pusat. Contohnya, daerah butuh teknis, tetapi kalau pusat tidak menyetujui. Apakah iya formasi tenaga teknis akan ada di PPPK 2023,” terangnya.
Dia mempertanyakan berbagai pernyataan MenPAN-RB berbanding terbalik dengan yang disampaikan di media bahwa akan mencarikan solusi buat honorer.
“Jujur saja, ini surat MenPAN-RB dan BKN bikin honorer sesak napas. Kami sudah terlanjur berharap banyak ada kebijakan khusus untuk honorer ternyata hasilnya begini,” terangnya.
Nur berharap Komisi II DPR RI bisa memperjuangkan nasib honorer K2 terutama tenaga teknis administrasi.
Sebab, beberapa kali seleksi PPPK, tenaga teknis administrasi tidak mendapatkan afirmasi sedikit pun, makanya banyak yang gagal di tahap administrasi.
Demikian informasi mengenai dua SE yang masing-masing diterbitkan oleh KemenPAN-RB dan BKN terkait tenaga honorer dan pengadaan ASN. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!