Kemudian MenPAN-RB, Azwar Anas menerbitkan surat tentang pengadaan PNS dan PPPK 2023 pada14 Maret.
Dalam surat itu Menteri Azwar mengingatkan usulan formasi CPNS dan PPPK 2023 ditenggat 30 April.
Munculnya dua surat tersebut menimbulkan tanya di kalangan honorer. Apakah ada kaitannya dengan hasil pembahasan Pemda tentang skema penyelesaian honorer.
“Apakah surat MenPAN-RB dan BKN ini merupakan hasil pertemuan Menteri Azwar dengan asosiasi pemda yang katanya regulasi penyelesaian honorer sudah masuk pendataan?,” kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih dilansir dari JPNN.com.
Dia melanjutkan khusus surat MenPAN-RB apakah masih sama dengan sebelumnya?
Jika sifat edaran e-formasi ini beda dengan hasil dari pertemuan dengan asosiasi pemda, menurut Nur, honorer K2 sedikit lega.
Sebab, kalau merujuk dari kalimat Menteri Azwar di media sosial, ada harapan besar untuk penyelesaian tenaga honorer yang sudah masuk database BKN.
“Honorer menunggu realisasi janji-janji MenPAN-RB Azwar Anas. Jangan hanya PHP alias pemberi harapan palsu saja,” tegasnya.
Dia menambahkan kedua surat itu menimbulkan pro dan kontra di lapangan. Oleh karena itu, Nur berharap honorer tetap mengawal pengusulan formasi baik CPNS maupun PPPK Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing.
Sebab, sekali lagi pusat hanya mengikuti apa yang diusulkan oleh daerah.
Nur mengaku khawatir dengan e-formasi ini. Apakah nanti hasil e-formasi ini dipakai sebagai acuan penyelesaian honorer setelah pascapenghapusan honorer pada November 2023.
Halaman berikutnya
Sebab, banyak honorer K2 yang..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya