Kemenkeu Batal Ubah Skema Pensiunan PNS

- Editor

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

berikut penjelasan terkait perbedaan skema pensiunan PNS antara pay as you go dan fully funded.

Skema pensiunan PNS melalui pay as you go ini dapat diartikan dengan pendanaan secara langsung oleh pemerintah.

Sementara terkait skema baru fully funded yang akan diterapkan ini nantinya akan berasal secara penuh dari iuran.

Iuran ini ialah iuran yang dilakukan antara pemerintah dengan para pegawai PNS itu sendiri.

Sehingga, nantinya besaran uang pensiunan yang diterima bisa ditentukan dan disesuaikan sendiri oleh para pegawai PNS tersebut.

Sistem pay as you go ini dinilai tidak begitu efektif.

Hal tersebut dikarenakan, setiap tahunnya APBN akan mengalami pembengkakan.

Pembengkakan yang dialami bukanlah angka yang sedikit.

peningkatan beban anggaran negara meningkat hingga menjadi Rp. 5 Triliun.

Dengan adanya skema pensiunan secara fully funded, dapat diartikan bahwa pembayaran gaji pensiun ini merupakan hasil iuran pemerintah yang berperan sebagai pemberi kerja dan iuran pegawai sebagai pekerja.

Tentunya hal tersebut juga memiliki keuntungan.

Diantaranya keuntungan tersebut ialah PNS  bisa bebas untuk menentukan berapa dana pensiun yang akan disesuaikan berdasarkan besarnya pensiun tersebut.

Diketahui dalam skema pay as you go hingga saat ini, diperhitungkan bahwa dana pensiun dari hasil iuran PNS ialah sebesar 4,75 persen dari gaji yang diterima.

Hal tersebut juga diterapkan pada skema TNI dan Polri.

Namun, diantara keduanya memiliki perbedaan.

Perbedaannya ialah skema pensiunan PNS diatur oleh PT Taspen. Sedangkan, TNI/Polri diatur oleh PT Asabri.

Meskipun keduanya diatur oleh kedua PT yang berbeda namun, keduanya sama-sama dibayar oleh APBN.

Dengan skema yang diubah, Sri Mulyani mengharapkan bahwa dana pensiun untuk para PNS ini nantinya tidak lagi membebani negara.

Terlebih, dengan skema yang saat ini diterapkan, pemerintah harus tetap membayar dana pensiun disaat PNS meninggal.

Terkait pembahasan mengenai perubahan skema pensiunan ini sebelumnya telah dibahas bersama dengan Kementerian/Lembaga yang terkait.

Misalnya saja, KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kemenkeu.

Nantinya, dalam skema fully funded dana pensiun PNS dapat diambil dari presentase take home pay (THP).

Mengenai pembayarannya jug akan dibayarkan melalui sistem patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.

 

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis