berikut penjelasan terkait perbedaan skema pensiunan PNS antara pay as you go dan fully funded.
Skema pensiunan PNS melalui pay as you go ini dapat diartikan dengan pendanaan secara langsung oleh pemerintah.
Sementara terkait skema baru fully funded yang akan diterapkan ini nantinya akan berasal secara penuh dari iuran.
Iuran ini ialah iuran yang dilakukan antara pemerintah dengan para pegawai PNS itu sendiri.
Sehingga, nantinya besaran uang pensiunan yang diterima bisa ditentukan dan disesuaikan sendiri oleh para pegawai PNS tersebut.
Sistem pay as you go ini dinilai tidak begitu efektif.
Hal tersebut dikarenakan, setiap tahunnya APBN akan mengalami pembengkakan.
Pembengkakan yang dialami bukanlah angka yang sedikit.
peningkatan beban anggaran negara meningkat hingga menjadi Rp. 5 Triliun.
Dengan adanya skema pensiunan secara fully funded, dapat diartikan bahwa pembayaran gaji pensiun ini merupakan hasil iuran pemerintah yang berperan sebagai pemberi kerja dan iuran pegawai sebagai pekerja.
Tentunya hal tersebut juga memiliki keuntungan.
Diantaranya keuntungan tersebut ialah PNS bisa bebas untuk menentukan berapa dana pensiun yang akan disesuaikan berdasarkan besarnya pensiun tersebut.
Diketahui dalam skema pay as you go hingga saat ini, diperhitungkan bahwa dana pensiun dari hasil iuran PNS ialah sebesar 4,75 persen dari gaji yang diterima.
Hal tersebut juga diterapkan pada skema TNI dan Polri.
Namun, diantara keduanya memiliki perbedaan.
Perbedaannya ialah skema pensiunan PNS diatur oleh PT Taspen. Sedangkan, TNI/Polri diatur oleh PT Asabri.
Meskipun keduanya diatur oleh kedua PT yang berbeda namun, keduanya sama-sama dibayar oleh APBN.
Dengan skema yang diubah, Sri Mulyani mengharapkan bahwa dana pensiun untuk para PNS ini nantinya tidak lagi membebani negara.
Terlebih, dengan skema yang saat ini diterapkan, pemerintah harus tetap membayar dana pensiun disaat PNS meninggal.
Terkait pembahasan mengenai perubahan skema pensiunan ini sebelumnya telah dibahas bersama dengan Kementerian/Lembaga yang terkait.
Misalnya saja, KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kemenkeu.
Nantinya, dalam skema fully funded dana pensiun PNS dapat diambil dari presentase take home pay (THP).
Mengenai pembayarannya jug akan dibayarkan melalui sistem patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nlm/law)
Halaman : 1 2