Kemenkeu Batal Ubah Skema Pensiunan PNS

- Editor

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

berikut penjelasan terkait perbedaan skema pensiunan PNS antara pay as you go dan fully funded.

Skema pensiunan PNS melalui pay as you go ini dapat diartikan dengan pendanaan secara langsung oleh pemerintah.

Sementara terkait skema baru fully funded yang akan diterapkan ini nantinya akan berasal secara penuh dari iuran.

Iuran ini ialah iuran yang dilakukan antara pemerintah dengan para pegawai PNS itu sendiri.

Sehingga, nantinya besaran uang pensiunan yang diterima bisa ditentukan dan disesuaikan sendiri oleh para pegawai PNS tersebut.

Sistem pay as you go ini dinilai tidak begitu efektif.

Hal tersebut dikarenakan, setiap tahunnya APBN akan mengalami pembengkakan.

Pembengkakan yang dialami bukanlah angka yang sedikit.

peningkatan beban anggaran negara meningkat hingga menjadi Rp. 5 Triliun.

Dengan adanya skema pensiunan secara fully funded, dapat diartikan bahwa pembayaran gaji pensiun ini merupakan hasil iuran pemerintah yang berperan sebagai pemberi kerja dan iuran pegawai sebagai pekerja.

Tentunya hal tersebut juga memiliki keuntungan.

Diantaranya keuntungan tersebut ialah PNS  bisa bebas untuk menentukan berapa dana pensiun yang akan disesuaikan berdasarkan besarnya pensiun tersebut.

Diketahui dalam skema pay as you go hingga saat ini, diperhitungkan bahwa dana pensiun dari hasil iuran PNS ialah sebesar 4,75 persen dari gaji yang diterima.

Hal tersebut juga diterapkan pada skema TNI dan Polri.

Namun, diantara keduanya memiliki perbedaan.

Perbedaannya ialah skema pensiunan PNS diatur oleh PT Taspen. Sedangkan, TNI/Polri diatur oleh PT Asabri.

Meskipun keduanya diatur oleh kedua PT yang berbeda namun, keduanya sama-sama dibayar oleh APBN.

Dengan skema yang diubah, Sri Mulyani mengharapkan bahwa dana pensiun untuk para PNS ini nantinya tidak lagi membebani negara.

Terlebih, dengan skema yang saat ini diterapkan, pemerintah harus tetap membayar dana pensiun disaat PNS meninggal.

Terkait pembahasan mengenai perubahan skema pensiunan ini sebelumnya telah dibahas bersama dengan Kementerian/Lembaga yang terkait.

Misalnya saja, KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kemenkeu.

Nantinya, dalam skema fully funded dana pensiun PNS dapat diambil dari presentase take home pay (THP).

Mengenai pembayarannya jug akan dibayarkan melalui sistem patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.

 

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis