Kemenkeu Batal Ubah Skema Pensiunan PNS

- Editor

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

berikut penjelasan terkait perbedaan skema pensiunan PNS antara pay as you go dan fully funded.

Skema pensiunan PNS melalui pay as you go ini dapat diartikan dengan pendanaan secara langsung oleh pemerintah.

Sementara terkait skema baru fully funded yang akan diterapkan ini nantinya akan berasal secara penuh dari iuran.

Iuran ini ialah iuran yang dilakukan antara pemerintah dengan para pegawai PNS itu sendiri.

Sehingga, nantinya besaran uang pensiunan yang diterima bisa ditentukan dan disesuaikan sendiri oleh para pegawai PNS tersebut.

Sistem pay as you go ini dinilai tidak begitu efektif.

Hal tersebut dikarenakan, setiap tahunnya APBN akan mengalami pembengkakan.

Pembengkakan yang dialami bukanlah angka yang sedikit.

peningkatan beban anggaran negara meningkat hingga menjadi Rp. 5 Triliun.

Dengan adanya skema pensiunan secara fully funded, dapat diartikan bahwa pembayaran gaji pensiun ini merupakan hasil iuran pemerintah yang berperan sebagai pemberi kerja dan iuran pegawai sebagai pekerja.

Tentunya hal tersebut juga memiliki keuntungan.

Diantaranya keuntungan tersebut ialah PNS  bisa bebas untuk menentukan berapa dana pensiun yang akan disesuaikan berdasarkan besarnya pensiun tersebut.

Diketahui dalam skema pay as you go hingga saat ini, diperhitungkan bahwa dana pensiun dari hasil iuran PNS ialah sebesar 4,75 persen dari gaji yang diterima.

Hal tersebut juga diterapkan pada skema TNI dan Polri.

Namun, diantara keduanya memiliki perbedaan.

Perbedaannya ialah skema pensiunan PNS diatur oleh PT Taspen. Sedangkan, TNI/Polri diatur oleh PT Asabri.

Meskipun keduanya diatur oleh kedua PT yang berbeda namun, keduanya sama-sama dibayar oleh APBN.

Dengan skema yang diubah, Sri Mulyani mengharapkan bahwa dana pensiun untuk para PNS ini nantinya tidak lagi membebani negara.

Terlebih, dengan skema yang saat ini diterapkan, pemerintah harus tetap membayar dana pensiun disaat PNS meninggal.

Terkait pembahasan mengenai perubahan skema pensiunan ini sebelumnya telah dibahas bersama dengan Kementerian/Lembaga yang terkait.

Misalnya saja, KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kemenkeu.

Nantinya, dalam skema fully funded dana pensiun PNS dapat diambil dari presentase take home pay (THP).

Mengenai pembayarannya jug akan dibayarkan melalui sistem patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.

 

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis