Kemenkeu Batal Ubah Skema Pensiunan PNS

- Editor

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

berikut penjelasan terkait perbedaan skema pensiunan PNS antara pay as you go dan fully funded.

Skema pensiunan PNS melalui pay as you go ini dapat diartikan dengan pendanaan secara langsung oleh pemerintah.

Sementara terkait skema baru fully funded yang akan diterapkan ini nantinya akan berasal secara penuh dari iuran.

Iuran ini ialah iuran yang dilakukan antara pemerintah dengan para pegawai PNS itu sendiri.

Sehingga, nantinya besaran uang pensiunan yang diterima bisa ditentukan dan disesuaikan sendiri oleh para pegawai PNS tersebut.

Sistem pay as you go ini dinilai tidak begitu efektif.

Hal tersebut dikarenakan, setiap tahunnya APBN akan mengalami pembengkakan.

Pembengkakan yang dialami bukanlah angka yang sedikit.

peningkatan beban anggaran negara meningkat hingga menjadi Rp. 5 Triliun.

Dengan adanya skema pensiunan secara fully funded, dapat diartikan bahwa pembayaran gaji pensiun ini merupakan hasil iuran pemerintah yang berperan sebagai pemberi kerja dan iuran pegawai sebagai pekerja.

Tentunya hal tersebut juga memiliki keuntungan.

Diantaranya keuntungan tersebut ialah PNS  bisa bebas untuk menentukan berapa dana pensiun yang akan disesuaikan berdasarkan besarnya pensiun tersebut.

Diketahui dalam skema pay as you go hingga saat ini, diperhitungkan bahwa dana pensiun dari hasil iuran PNS ialah sebesar 4,75 persen dari gaji yang diterima.

Hal tersebut juga diterapkan pada skema TNI dan Polri.

Namun, diantara keduanya memiliki perbedaan.

Perbedaannya ialah skema pensiunan PNS diatur oleh PT Taspen. Sedangkan, TNI/Polri diatur oleh PT Asabri.

Meskipun keduanya diatur oleh kedua PT yang berbeda namun, keduanya sama-sama dibayar oleh APBN.

Dengan skema yang diubah, Sri Mulyani mengharapkan bahwa dana pensiun untuk para PNS ini nantinya tidak lagi membebani negara.

Terlebih, dengan skema yang saat ini diterapkan, pemerintah harus tetap membayar dana pensiun disaat PNS meninggal.

Terkait pembahasan mengenai perubahan skema pensiunan ini sebelumnya telah dibahas bersama dengan Kementerian/Lembaga yang terkait.

Misalnya saja, KemenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kemenkeu.

Nantinya, dalam skema fully funded dana pensiun PNS dapat diambil dari presentase take home pay (THP).

Mengenai pembayarannya jug akan dibayarkan melalui sistem patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.

 

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis