Apa itu Pay as You Go dalam Pembiayaan Pensiun PNS?

- Editor

Rabu, 26 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembiayaan Pay As You Go – Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, model pembayaran Pensiunan PNS masih menggunakan sistem pembiayaan pay as you go atau “pendanaan langsung” sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969.

UU yang membahas tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, serta mengatur tentang program Jaminan Pensiun (JP) maupun Jaminan Hari Tua (JHT) khusus PNS pada masa pensiunnya.

Skema pembiayaan pay as you go ini secara tidak langsung membebani APBN dalam jangka panjang, karena manfaat pensiun dibayarkan penuh oleh APBN, bukan perorangan atau lembaga lainnya.

Dengan demikian tentu negara akan mengalami kerugian materiil di masa mendatang jika konsep ini masih dibiarkan maka akan besar kerugian yang dimiliki negara akibat pembengkakan APBN.

Kementerian Keuangan melakukan analisis bahwa konsep pembiayaan pay as you go untuk PNS yang produktif kerja akan membuat anggaran tidak tersisihkan per bulannya, sehingga muncullah konsep pembiayaan baru yaitu fully funded.

Analisis yang dilakukan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat mengatakan bahwa pensiunan terus meningkat tiap tahunnya karena semakin bertambahnya jumlah PNS yang pensiun beriringan dengan usia harapan hidup yang semakin panjang, yaitu 72 tahun.

Pada aturan yang berlaku, PNS dikenakan potongan sebesar 8% dari gajinya per bulan dengan rincian 4,75% untuk Jaminan Pensiun (JP) dan 3,25% untuk program Jaminan Hari Tua (JHT).

Secara singkat, pay as you go merupakan pembayaran uang pensiun tanpa didanakan sebelumnya. Yang artinya pemerintah atau negara memiliki kewajiban memberikan pembayaran imbalan pascakerja (pensiun) atau uang pesangon setelah melaksanakan pekerjaan yang diberikan.

Dengan demikian, maka konsep baru mulai akan diterapkan, yaitu fully funded (iuran pasti). Konsep ini berarti negara yang dalam hal ini modern akan menyetor secara berkala dan dibukukan atas nama PNS atau ASN yang bersangkutan.

Setidaknya, apabila diterapkan di Indonesia, maka terdapat empat (4) keunggulan dari skema fully funded, yaitu:

Halaman Selanjutnya

Keunggulan dari skema fully funded

Berita Terkait

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!
Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pastikan Dapat Tambahan Tunjangan pada Juni 2024
Berita ini 1,732 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 11:15 WIB

Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Senin, 15 April 2024 - 10:31 WIB

Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pastikan Dapat Tambahan Tunjangan pada Juni 2024

Senin, 15 April 2024 - 10:06 WIB

Progres Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR, Update Per 15 April

Berita Terbaru