Kemenkeu Batal Ubah Skema Pensiunan PNS

- Editor

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS  – Sempat terdengar rumor bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengubah skema pensiunan PNS.

Skema pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang awalnya pay as you go rencananya akan diubah menjadi fully funded.

Pembatalan untuk mengubah skema pensiunan PNS ini rencananya akan dimulai pada tahun 2023.

Pernyataan tersebut sesuai dengan penjelasan Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Kemenkeu, Putut Hari Satyaka.

“Belum 2023, masih perlu simulasi yang cukup panjang karena konsekuensinya cukup besar. Artinya, skema pensiun dari manfaat pasti ke iuran itu konsekuensinya sangat besar, jelasnya di kantor Kemenkeu, Jakarta (16/12/2022).

Menurut Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Kemenkeu, Putut Hari Satyaka, simulasi skema fully funded masih terus gencar untuk dilakukan.

Hal tersebut dikarenakan, skema pensiunan ini tidak hanya berdampak hanya pada PNS di pusat saja melainkan PNS yang berada di daerah juga turut merasakan dampaknya.

Oleh karena itu, dari sisi besaran anggaran untuk mengubah skema dana pensiun ini tak lepas dari keterlibatan penggunaan APBD.

“Sumbernya dari Dana Alokasi Umum (DAU), dari Penerimaan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), kalau terjadi ekskalasi peningkatan yang tinggi, kami membutuhkan masa transisi dimana antara kesiapan pusat dan daerah ini berbeda,” jelas Puput.

Awalnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani berkeinginan untuk merombak skema pensiunan PNS.

Alasan Sri Mulyani merombak skema pensiunan tersebut ialah dikarenakan skema pensiunan dianggap membebani keuangan negara.

Halaman Selanjutnya

Apa Perbedaan Skema Pensiunan Pay as you go dan fully funded 

Berita Terkait

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 
Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!
Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 11:12 WIB

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Senin, 13 Mei 2024 - 10:14 WIB

Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:45 WIB

RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024

Berita Terbaru