Kemenkeu Batal Ubah Skema Pensiunan PNS

- Editor

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS  – Sempat terdengar rumor bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengubah skema pensiunan PNS.

Skema pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang awalnya pay as you go rencananya akan diubah menjadi fully funded.

Pembatalan untuk mengubah skema pensiunan PNS ini rencananya akan dimulai pada tahun 2023.

Pernyataan tersebut sesuai dengan penjelasan Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Kemenkeu, Putut Hari Satyaka.

“Belum 2023, masih perlu simulasi yang cukup panjang karena konsekuensinya cukup besar. Artinya, skema pensiun dari manfaat pasti ke iuran itu konsekuensinya sangat besar, jelasnya di kantor Kemenkeu, Jakarta (16/12/2022).

Menurut Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Kemenkeu, Putut Hari Satyaka, simulasi skema fully funded masih terus gencar untuk dilakukan.

Hal tersebut dikarenakan, skema pensiunan ini tidak hanya berdampak hanya pada PNS di pusat saja melainkan PNS yang berada di daerah juga turut merasakan dampaknya.

Oleh karena itu, dari sisi besaran anggaran untuk mengubah skema dana pensiun ini tak lepas dari keterlibatan penggunaan APBD.

“Sumbernya dari Dana Alokasi Umum (DAU), dari Penerimaan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), kalau terjadi ekskalasi peningkatan yang tinggi, kami membutuhkan masa transisi dimana antara kesiapan pusat dan daerah ini berbeda,” jelas Puput.

Awalnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani berkeinginan untuk merombak skema pensiunan PNS.

Alasan Sri Mulyani merombak skema pensiunan tersebut ialah dikarenakan skema pensiunan dianggap membebani keuangan negara.

Halaman Selanjutnya

Apa Perbedaan Skema Pensiunan Pay as you go dan fully funded 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis