Kemenkeu Batal Ubah Skema Pensiunan PNS

- Editor

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS  – Sempat terdengar rumor bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengubah skema pensiunan PNS.

Skema pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang awalnya pay as you go rencananya akan diubah menjadi fully funded.

Pembatalan untuk mengubah skema pensiunan PNS ini rencananya akan dimulai pada tahun 2023.

Pernyataan tersebut sesuai dengan penjelasan Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Kemenkeu, Putut Hari Satyaka.

“Belum 2023, masih perlu simulasi yang cukup panjang karena konsekuensinya cukup besar. Artinya, skema pensiun dari manfaat pasti ke iuran itu konsekuensinya sangat besar, jelasnya di kantor Kemenkeu, Jakarta (16/12/2022).

Menurut Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Kemenkeu, Putut Hari Satyaka, simulasi skema fully funded masih terus gencar untuk dilakukan.

Hal tersebut dikarenakan, skema pensiunan ini tidak hanya berdampak hanya pada PNS di pusat saja melainkan PNS yang berada di daerah juga turut merasakan dampaknya.

Oleh karena itu, dari sisi besaran anggaran untuk mengubah skema dana pensiun ini tak lepas dari keterlibatan penggunaan APBD.

“Sumbernya dari Dana Alokasi Umum (DAU), dari Penerimaan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), kalau terjadi ekskalasi peningkatan yang tinggi, kami membutuhkan masa transisi dimana antara kesiapan pusat dan daerah ini berbeda,” jelas Puput.

Awalnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani berkeinginan untuk merombak skema pensiunan PNS.

Alasan Sri Mulyani merombak skema pensiunan tersebut ialah dikarenakan skema pensiunan dianggap membebani keuangan negara.

Halaman Selanjutnya

Apa Perbedaan Skema Pensiunan Pay as you go dan fully funded 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis