Pemerintah Memberi Bonus PNS Wajib Guru Ketahui
Pegawai negeri sipil (PNS) akan terima bonus lagi dari pemerintah. Tak tanggung-tanggung dalam tahun ini ada dua alokasi bonus yang akan PNS atau aparatur sipil negara (ASN) terima.
Pemerintah bahkan sudah memastikan pemberian tersebut terhadap dedikasi dan kinerjanya selama ini. Alokasi kedua bonus tersebut sudah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenkeu.
Memasuki tahun 2023, ada kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kabar gembira ini tak lain adalah para PNS bakal menerima bonus dari Pemerintah melalui Kemenkeu.
Pemberian bonus ini sebagai upaya penghargaan kepada seluruh PNS atas dedikasi dan kinerjanya.
Informasi kabar gembira ini telah dipastikan Pemerintah sebab sudah masuk dalam daftar isian pelaksanaan Anggaran atau Dipa Kemenkeu.
Pemberian bonus dari Pemerintah ini akan menjadi kabar gembira tersendiri bagi seluruh PNS karena menjadi satu hal yang dinanti-nantikan. Para PNS bakal full senyum menantikan bonus dari Pemerintah ini.
Dalam catatan Kemenkeu bahwa belanja pegawai selama kurun waktu 2017-2021, berada di kisaran 2,36 persen PDB.
Sementar itu, dalam catatan pemerintah dan Kemenkeu bahwa anggaran belanja pegawai pada tahun 2022 berada diangka Rp426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB.
Rata-rata pertumbuhan belanja pegawai pada tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen. Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS atau ASN.
Kesejahteran PNS yang dimaksud adalah kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi.
Untuk mendukung kebutuhan pendanaan penanganan Covid-19, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli ASN dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Kebijakan yang dilakukan antara lain adalah pemberian THR dan Gaji ke-13 dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja.
Pada tahun 2022, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa komponen belanja pegawai sebesar Rp257,2 triliun untuk tahun 2023, naik 3,3% jika dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp 249,1 triliun.
Kemudian untuk pencairan THR serta jadwalnya akan merujuk pada kalender 2023. Merujuk kalender tahun 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.
Jika masih menggunakan pola seperti tahun-tahun sebelumnya, maka pencairan THR PNS dan pensiunan PNS paling cepat H-10 lebaran Idul Fitri 2023.
Sementara untuk pencairan gaji 13 PNS akan dilakukan pada awal bulan Juli 2023, mendekati tahun ajaran baru.
Bonus yang akan diberikan pemerintah kepada para PNS tersebut adalah berupa Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji 13.
Kedua komponen bonus paling dinanti PNS ini adalah merupakan reward atau penghargaan pemerintah kepada semua PNS.
Sebab selama ini para PNS sudah memberikan pelayanan dan performas terbaik selama menjadi abdi negara.
Meski THR dan gaji 13 adalah hal yang rutin diberikan pemerintah, setidaknya kedua bonus ini bisa membantu perekonomian para PNS.
Demikian merupakan penjelasan terkait kemenkeu acc tunjangan baru di luar tunjangan profesi guru, semoga penjelasan terkait kemenkeu acc tunjangan baru di luar tunjangan profesi guru bermanfaat bagi teman – teman guru semua.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.
Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:
https://t.me/naikpangkatdotcom
(gapamOP)