Kemendikbud Tambahkan Fitur Baru Rapor Pendidikan, Akankah Beban Guru Bertambah?

- Editor

Rabu, 6 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meluncurkan fitur baru Rapor Pendidikan untuk sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Selasa, 5 Maret 2024.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nasional (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendampingi sekolah mengatasi berbagai tantangan dalam membenahi dunia pendidikan.

“Satuan pendidikan tidak sendirian dalam melakukan proses pembenahan, karena ini merupakan usaha bersama,” kata Nadiem dalam tayangan video acara “Rapor Pendidiakan 2024” di Gedung Kemendikbudristek, pada Selasa, 5 Maret 2024.

Tak hanya itu, nadiem juga mengungkapkan bahwa beberapa alat bantu juga telah disiapkan agar sekolah bisa mengoptimalkan kebutuhan dan kapasitasnya masing-masing.

Manfaat Rapor Pendidikan

Pengadaan rapor ini merupakan hasil dari Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) PAUD yang dapat dimanfaatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintahan daerah, sekolah hingga orang tua untuk pembenahan sekolah.

Sebelumnya, program Rapor Pendidikan hanya dilengkapi dengan data level nasional yang bisa diakses oleh sekolah pendidikan dasar dan pendidikan menengah maupun pemerintah daerah.

Namun saat ini, Rapor Pendidikan sudah dilengkapi fitur yang dapat mengakses hasil Sulingjar. Dengan adanya penambahan ini, maka sekolah PAUD dapat mengidentifikasi permasalahan dengan lebih baik guna meningkatkan layanan pendidikan.

“Peningkatan layanan pendidikan ini butuh dukungan dan kolaborasi dari semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, bahkan orangtua sehingga proses pembenahan yang dilakukan lebih optimal,” ungkapnya.

Halaman selanjutnya,

Tak hanya meluncurkan Rapor Pendidikan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis