Kemendikbud : Syarat PNS agar Bisa Mengikuti Tugas Belajar

- Editor

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemeberian Tugas belajar untuk PNS dirasa Perlu oleh kemendikbud. Hal tersebut dilaksanakan karena tugas tersebut dianggap bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan karir. Bahkan, pemberian tugas belajar untuk PNS dapat meningkatkan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil.

Untuk itu, kemendikbud memberikan pedoman untuk mengatur pelaksanaan tugas belajar karena pemberian tugas sangat penting untuk PNS. Kemendikbud mengeluarkan salinan JDIH Nomor 27 Tahun 2022 untuk  mengatur pelaksanaan tugas belajar untuk PNS.

Aturan dan pedoman tentang pelaksanaan tugas belajar untuk PNS terdapat pada Salinan tersebut. Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi kemendikbud, didapatkan informasi bahwa  tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan kepada PNS melalui pendidikan formal.

Pemberian tugas tersebut untuk PNS diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan profesionalitas seorang pegawai negeri sipil. Sehingga dengan hasil tersebut PNS dapat mengisi jabatan sesuai dengan kompetenis yang dibutuhkan.

Kemendikbud menetapkan beberapa persyarakatn khusus untuk PNS bisa mengikuti tugas belajar. Untuk mengikuti tugas tersebut ini Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi syarat dan diangkat secara tetap oleh PPK untuk mendududuki jabatan pemerintahan.

Halaman Selanjutnya

Syarat pemberian tugas belajar untuk PNS

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis