Selain hak tersebut Kemendikbud juga memberlakukan beberapa kewajiban, Beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai berikut:
- Menandatangani perjanjian tugasbelajar.
- Melaporkan alamat lembaga pendidikan dan tempat tinggal kepada pimpinan unit kerja paling lambat 1 bulan setelah memulai pendidikannya.
- Melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pimpinan unit kerja.
- Menjaga dan menjunjung nama baik negara dan Kementerian.
- Mengikuti program pendidikan dan mematuhi peraturan yang berlaku di tempat penyelenggaraan pendidikan.
- Menyelesaikan pendidikan.
- Wajib menyampaikan fotokopi ijazah yang dilegalisasi dan fotokopi transkrip nilai yang dilegalisasi.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(law/law)