Kemendikbud Merilis SE Terkait IKM

- Editor

Selasa, 2 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

IKM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh guru di satuan Pendidikan mengenai IKM.  Surat edaran Kemdikbud untuk guru tersebut dirilis dengan nomor 1919/B1.B5/GT.01.03/2022, pada tanggal 19 April 2022.

Terdapat sesuatu tentang SE Kemdikbud  yang harus dipahami oleh setiap guru. Terdapat tiga kategori sekolah yang terkait dengan implementasi kurikulum merdeka yakni IKM melalui sekolah penggerak, IKM jalur mandiri, dan tidak daftar IKM.

Terdapat hal-hal yang perlu dilakukan guru untuk tiga kategori sekolah yang dapat dicakup oleh semua sekolah. Bagi Guru yang mengikuti IKM jalur mandiri belajar, Kemdikbud mewajibkan guru untuk menginstall platform Merdeka Mengajar di handphone masing-masing guru.

Selain itu, guru juga wajib untuk mengikuti pelatihan mandiri kurikulum merdeka di platform Merdeka Mengajar atau juga bisa melalui laman resmi guru kemdikbud. Di sisi lain, guru yang mengikuti IKM mandiri yang secara otomatis telah menerapkan kurikulum merdeka secara penuh.

Oleh karena itu, tentu saja guru akan bertanya-tanyamengenai guru yang tidak mengikuti dan mendaftar IKM, baik jalur sekolah penggerak maupun di jalur mandiri.

Oleh karena itu, guru tersebut harus mengembangkan diri dengan menggunakan aplikasi Merdeka Mengajar. Khususnya pada fitur pelatihan mandiri, asesmen murid, unggah bukti karya, dan perangkat ajar.

Dalam hal ini, bahkan sekolah yang tidak terdaftar dalam kurikulum merdeka tetap harus memiliki akses ke aplikasi merdeka mengajar dan termasuk juga pelatihan mandiri.Oleh karena itu, perkembangan ke depan semua sekolah akan mengarah pada kurikulum merdeka.

Perlu dipahami pada kurikulum merdeka ini, Kemdikbud telah menyatakan bahwasanya pada kurikulum merdeka ini akan lebih berorientasi pada peserta didik.

Pertumbuhan dan perkembangan siswa secara utuh menjadi prioritas, dengan penekanan pada pengembangan kemampuan dan karakter siswa.

Halaman Selanjutnya

IKM

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis