IKM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh guru di satuan Pendidikan mengenai IKM. Surat edaran Kemdikbud untuk guru tersebut dirilis dengan nomor 1919/B1.B5/GT.01.03/2022, pada tanggal 19 April 2022.
Terdapat sesuatu tentang SE Kemdikbud yang harus dipahami oleh setiap guru. Terdapat tiga kategori sekolah yang terkait dengan implementasi kurikulum merdeka yakni IKM melalui sekolah penggerak, IKM jalur mandiri, dan tidak daftar IKM.
Terdapat hal-hal yang perlu dilakukan guru untuk tiga kategori sekolah yang dapat dicakup oleh semua sekolah. Bagi Guru yang mengikuti IKM jalur mandiri belajar, Kemdikbud mewajibkan guru untuk menginstall platform Merdeka Mengajar di handphone masing-masing guru.
Selain itu, guru juga wajib untuk mengikuti pelatihan mandiri kurikulum merdeka di platform Merdeka Mengajar atau juga bisa melalui laman resmi guru kemdikbud. Di sisi lain, guru yang mengikuti IKM mandiri yang secara otomatis telah menerapkan kurikulum merdeka secara penuh.
Oleh karena itu, tentu saja guru akan bertanya-tanyamengenai guru yang tidak mengikuti dan mendaftar IKM, baik jalur sekolah penggerak maupun di jalur mandiri.
Oleh karena itu, guru tersebut harus mengembangkan diri dengan menggunakan aplikasi Merdeka Mengajar. Khususnya pada fitur pelatihan mandiri, asesmen murid, unggah bukti karya, dan perangkat ajar.
Dalam hal ini, bahkan sekolah yang tidak terdaftar dalam kurikulum merdeka tetap harus memiliki akses ke aplikasi merdeka mengajar dan termasuk juga pelatihan mandiri.Oleh karena itu, perkembangan ke depan semua sekolah akan mengarah pada kurikulum merdeka.
Perlu dipahami pada kurikulum merdeka ini, Kemdikbud telah menyatakan bahwasanya pada kurikulum merdeka ini akan lebih berorientasi pada peserta didik.
Pertumbuhan dan perkembangan siswa secara utuh menjadi prioritas, dengan penekanan pada pengembangan kemampuan dan karakter siswa.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya