Kemendikbud Menerbitkan SKTP, Bagaimana Penejelasanya?

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbud Menerbitkan SKTP – Informasi mengenai SKTP menjadi kabar gembira bagi para guru sertifikasi. Guru sertifikasi baik guru PNS maupun Non PNS yang berada dalam naungan kemendikbud tersebut sangat menantikan berita terkait SKTP tersebut. Berikut detail Kemendikbud Menerbitkan SKTP.

Kemendikbud menerbitkan SKTP atau Surat Keterangan Tunjangan Profesi sehingga kabar tersebut dapat menjadi kabar gembira bagi para guru sertifikasi.

Pemberian SKTP kepada guru yang telah memiliki sertifikasi tersebut adalah sebagai bentuk bahwa guru yang bersangkutan tersebut akan menerima tunjangan profesi atau TPG (Tunjangan Profesi Guru).

SKTP yang diterbitkan oleh pemerintah kali ini adalah SKTP yang kedua setelah penertbitan yang pertama pada awal tiga bulan tahun ini. SKTP tersebut diterbitkan pemerintah sebanyak dua kali dalam satu tahun.

Bulan September mendatang adalah rencarana pemerintah untuk menerbitkan SKTP yang kedua tersebut. Oleh karena itu sangat penting untuk diperhatikan bahwa segala data yang dibutuhkan oleh guru sertifikasi seperti guru PNS atau Non PNS agar telah sesuai dengan Dapodik.

Memperbaiki atau memperbarui data pada dapodik sangat diperlukan jika data tersebut tidak sesuai atau belum valid maka guru sertifikasi harus melakukan hal tersebut.

Selain itu, guru sertifikasi sangat di anjurkan untuk mengecek ulang atau memastikan segala data yang telah ada atau terdapat pada dapodik telah sesuai sebelum saatnya melakukan penarikan data ke info GTK untuk melakukan penerbitan SKTP.

Halaman Selanjutnya

Penerbitan SKTP

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 729 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis