Kemendikbud Menerbitkan SKTP, Bagaimana Penejelasanya?

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Penerbitan tersebut akan lebih mudah dan tanpa kendala jika data telah sesuai dengan dapodi tetapi hal tersebut akan sebaliknya jika data tidak sesuai dengan dapodik makan guru sertifikasi harus menyesuaikan data tersebut.

Pada jadwal yang telah ditentukan, guru sertifikasi seperti guru PNS atau guru non PNS akan merima tunjangan sebagaimana dengan terbitnya SKTP tersebut.

Penerbitan SKTP tersebut dapat dilaksanakan dengan mekanisme digital dengan dapodik akan tetapi jika terdapat kendala pada dapodik atau hal sebagainya makan penerbitan tersebut dapat dilakukan secara manual.

Data pendukung para peserta penerima tunjangan juga harus diverikasi dulu oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kota/Kabupaten sebelum SKTP tersebut diterbitkan. Dinas Pendidikan terkait akan mengusulkan penerbitan pada dirjen GTK jika segala data telah dinyatakan kevalidanya. Oleh karena itu hal tersebut juga penting untuk diperhatikan pagi para guru sertifikasi.

Data data tersebut sangat penting untuk dipastikan benar oleh guru sertifikasi. Oleh karena itu, pencairan tunjangan sertifikasi ini menjadi hal yang ditunggu tunggu oleh guru sertifikasi seperti guru PNS atau guru non PNS.

Terkait SKTP sendiri adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah sebegai bentuk atau tanda seorang guru sertifikasi akan menerima tunjangan sertifikasi. Surat tersebut akan berlaku selam 6 bulan. Penerbitan surat tersebut juga dapat dicek secara online melalui Info GTK.

Halaman Selanjutnya

Panduan Pengecekan

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 609 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru