Kemendikbud dan PANRB: Tunjangan Profesi Penting Bagi Tenaga Pendidik

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membahas beberapa hal krusial di bidang pendidikan. Hal krusial tersebut salah satunya adalah berkaitan dengan kesejahteraan tenaga pendidik. Bentuk kesejahteraan yang dimaksud adalah tunjangan profesi guru (TPG).

Tunjangan profesi sendiri merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan profesi ini merupakan amanat Undang – Undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa hingga saat ini sistem pemberian dana tunjangan profesi guru masih dilakukan dengan transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sebelum pada akhirnya disalurkan kepada guru.

Oleh sebab itu, demi memudahkan proses serta alur birokrasi, pihak Mendikbud Ristek menyampaikan usulan agar dana tunjangan profesi guru tersebut dapat ditransfer secara langsung ke rekening guru. Hal itu dikarenakan tunjangan profesi penting bagi tenaga pendidik. Tentu ini menjadi sebuah kabar yang menggembirakan bagi para tenaga pendidik.

Usulan tersebut oleh Mendikbud Nadiem Makarim disampaikan kepada Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada saat keduanya menyelenggarakan rapat bersama yang topik pembahasannya mengarah pada reformasi birokrasi di sektor pendidikan.

Pertemuan antara jajaran Kemendikbud Ristek dengan Kemenpan RB tersebut tidak hanya membahas tunjangan profesi penting bagi tenaga pendidik saja, melainkan juga membahas tentang instruksi yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo untuk melakukan reformasi birokrasi pada sektor pendidikan. Hal itu dilakukan supaya penyelenggaraannya lebih efektif.

“Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, seluruh elemen pemerintahan diminta untuk segera berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan dengan berbagai dimensinya,” ucap Menteri Abdullah Azwar Anas.
Untuk mempercepat dampak dan hasil capaian dari adanya reformasi birokrasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Anas, menyampaikan penjelasan terkait strategi yang disebut sebagai strategi reformasi birokrasi. Strategi birokrasi tematik menjadi salah satu upaya yang bisa dilakukan.
Pada kesempatan yang sama, Mendikbud Nadiem Makarim memberikan apresiasi adanya upaya reformasi birokrasi di sektor pendidikan. Hal itu Nadiem sampaikan setelah mendengarkan penjelasan terkait reformasi tersebut dari Menteri PAN RB.

Halaman Selanjutnya

Selain Membahas Masalah Penyaluran Dana Tunjangan Profesi

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis