Selain membahas masalah penyaluran dana tunjangan profesi penting bagi tenaga pendidik, antara Menteri Kemendikbud Ristek dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga menyinggung soal penyelesaian tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer.
Pada pertemuan bersama antar keduanya, Menteri PAN RB Azwar Anas, menyampaikan beberapa hal sebagai upaya dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan menyinggung pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta upaya untuk melakukan perbaikan pelayanan di sektor pendidikan.
Dalam rapat bersama, Abdullah Azwar Anas mendorong kesiapan para Aparatur Sipil Negara untuk melakukan transformasi, khususnya pada tenaga pendidik atau guru. Hal itu relevan dengan yang dimandatkan oleh Presiden Joko Widodo terkait upaya reformasi birokrasi.
Adapun transformasi yang dimaksudkan oleh Menpan RB tersebut terdiri atas beberapa poin yang meliputi kinerja ASN, birokrasi pelayanan publik, birokrasi kolaborasi, dan pembangunan kualitas pelayanan.
Penyampaian Menpan RB tersebut tidak luput dari apresiasi Menteri Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud yang turut andil dalam melancarkan kerjasama kedua kementerian tersebut. Menurut Menteri Nadiem, adanya pertemuan dan kerjasama tersebut memiliki tujuan untuk kemajuan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.
Demikian penjelasan Kemendikbud dan PAN RB terkait tunjangan profesi penting bagi tenaga pendidik.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2