Kabar mengenai TPG ditransfer ke rekening guru menjadi hangat diperbincangkan. Apakah hal itu benar adanya? Bagaimana keterangan yang sebenarnya?
Simak selengkapnya dalam ulasan artikel berikut ini.
Daris situs resmi Menpan RB yang diposting beberapa waktu yang lalu tepatnya oktober 2022 menerbitkan artikel dengan judul Mentari PANRB dan Mendikbud Ristek Kolaborasi Bangun Reformasi Birokrasi Tematik di Jalur Pendidikan.
Terdapat beberapa hal yang dibahas didalamnya, namun salah satu bahasan yang menarik untuk dibahas yaitu berkaitan dengan tunjangan guru.
“Ada sejumlah hal koksil yang disampaikan Menteri Nadiem selaku Mendikbud di hadapan Menteri Anas selaku MenPANRB beserta jajaran beberapa diantaranya adalah rencana perubahan tunjangan kepada guru dari Dana Alokasi Umum (DAU). Saat ini dana ini ditransfer ke Pemerintah Daerah setempat kemudian didistribusikan ke guru, namun Menteri Nadiem ingin mempersingkat alur birokrasi tersebut. Sehingga pemerintah langsung mentransfer ke rekening guru.”
Dengan adanya narasi tersebut, sejatinya sudah ada niatan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk merealisasikan pentransferan TPG langsung kepada rekening guru.
Namun hingga saat ini, kebijakan mengenai hal ini belum dibicarakan kembali.
Sebagaimana kita tahu bersama bahwa regulasi yang saat ini berlaku adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.
Tentang Petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah dan kabupaten/kota.
Yang mana dalam aturan tersebut tertuang dalam Pasal 6 menjelaskan lebih mendetai mengenai aturan TPG atau tunjangan profesi. Diantaranya adalah:
1. Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap 3 bulan dalam satu tahun anggaran
Untuk guru dibawah naunga Kemendikbud pemberina tunjangan profesi atau TPG dilakukan per triwulan, yang mana satu tahun menerima sebanyak 4 kali. Berbeda dengan guru yang berada dibawah naungan Kemenag.
2. Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Ini merupakan dasanay hingga saat ini pencairan tunjangan dari pusat di transfer terlebih dahulu ke Pemerintah Daerah, baru kemudian dari Pemda masing- masing untuk mentransferkannya ke rekening guru penerima.
Halaman selanjutnya,
Yang mana memicu perbedaan waktu..
Halaman : 1 2 Selanjutnya