Kabar Gembira, Ini Tanggal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023

- Editor

Sabtu, 26 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sudah akan memasuki bulan September, banyak yang bertanya tanya berkaitan dengan kapan tepatnya tunjangan sertifikasi triwulan 3 akan dicairkan? Sejatinya jadwal sesudah tertuang dalam Juknis yang berlaku.

Sebagaimana kita pahami untuk regulasi yang berlaku mengenai pencairan tunjangan sertifikasi adalah menurut pada Peraturan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.

Tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi kabupaten /kota.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan mengenai jadwal validasi dan penetapan penerima tunjangan oleh guru.

  • Sinkronisasi data 28/29 Februari untuk jadwal pencairan Triwulan 1 Bulan Maret
  • Sinkronisasi data 31 Mei untuk jadwal pencairan Triwulan 2  Bulan Juni
  • Sinkronisasi data 31 Agustus untuk jadwal pencairan Triwulan 3  Bulan September
  • Sinkronisasi data 31 Oktober untuk jadwal pencairan Triwulan 4 Bulan November.

Dapat dilihat bahwa pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 akan dimulai di bulan September 2023. Namun memang tidak ada tanggal pasti kapan tunjangan akan diterima oleh guru.

Karena alur pencairan tunjangan sertifikasi in harus melawati pemerintah daerah terlebih dahulu, sebelum diserahkan kepada masing- masing guru.

Sehingga hal ini yang seringkali menjadi tanggal penerimaan tunjangan antara satu daerah dengan daerah lain berbeda.

Ada yang menerima tepat waktu, namun tidak jarang juga bahkan terlambat dalam menerima tunjangan.

Perlu diketahui dalam juknis tersebut dijelaskan juga bahwa terdapat pasal yang menjelaskan bahwa pemerintah daerah dilarang menunda penyaluran tunjangan guru.

Tertulis dalam Pasal 21, beberapa ketentuan pemerintah daerah terhadap dana tunjangan sertifikasi guru.

Poin 1:

Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran Tunjangan profesi, Tunjangan Khusus, Tambahan Penghasilan melewati 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya dana Tunjangan Penghasilan di rekening kas umum daerah.

Halaman selanjutnya,

Poin 2…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 33,338 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis